Bupati Aceh Jaya Sampaikan Raqan APBK-P ke DPRK, Begini Posturnya
PORTALNUSA.com | CALANG – Bupati Aceh Jaya, Safwandi, S.Sos., M.A.P., menyampaikan Rancangan Qanun (RAQAN) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2025 pada Rapat Paripurna ke-18 DPRK Aceh Jaya, Senin 25 Agustus 2025.
Dalam sambutannya, Bupati Safwandi menegaskan perubahan APBK dilakukan untuk menyesuaikan realisasi pendapatan, belanja, serta ruang fiskal yang tersedia.
“Perubahan anggaran ini merupakan langkah konkret agar pembangunan berjalan efektif, efisien, dan tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Postur APBK 2025 mengalami koreksi, di mana pendapatan daerah turun menjadi Rp895,81 miliar dari sebelumnya Rp914,53 miliar. Sementara belanja naik dari Rp920,28 miliar menjadi Rp948,51 miliar atau meningkat 3,07 persen. Kenaikan belanja ini didukung SiLPA 2024 sebesar Rp53,19 miliar, termasuk dana hibah rehabilitasi dan rekonstruksi dari BNPB Rp14,5 miliar.
Sejumlah kebijakan fiskal yang masuk dalam rancangan perubahan meliputi penyesuaian pendapatan daerah, pemenuhan belanja jasa tenaga alih daya, optimalisasi penggunaan SiLPA 2024, pengalokasian anggaran persiapan venue Pekan Olahraga Aceh (PORA), serta jaminan ketersediaan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN hingga Desember 2025.
Ketua DPRK Aceh Jaya, Musliadi Z., S.E., menyatakan rapat paripurna telah sesuai ketentuan perundang-undangan, khususnya Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025.
Ia menekankan pentingnya pembahasan tepat waktu agar perubahan APBK dapat segera memberi dampak pada pembangunan daerah.
“Perubahan APBK 2025 harus digunakan sebaik-baiknya agar belanja daerah lebih terarah, terukur, akuntabel, dan tepat sasaran, terutama dalam menyongsong PORA ke-15 tahun 2026 mendatang,” kata Musliadi.
Rapat paripurna diakhiri dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya dan DPRK Aceh Jaya sebagai komitmen bersama menyukseskan pelaksanaan Perubahan APBK 2025.[]