Bea Cukai Sita Ribuan Bungkus Rokok Ilegal di Simeulue
PORTALNUSA.com | SINABANG – Tim Satgas Sosialisasi dan Penindakan Rokok Ilegal dari Kantor Pelayanan Bea Cukai (KPBC) Meulaboh dan Satpol PP Simeulue menyita ribuan bungkus rokok ilegal berbagi jenis dan merek dari sejumlah toko, Kamis 28 Agustus 2025.
Rokok tanpa pita cukai tersebut diamankan dari sejumlah titik distribusi yang diduga menjadi jalur peredaran barang ilegal di wilayah setempat.
Dari operasi penindakan setidaknya tim satgas berhasil mengamankan 1.383 bungkus rokok ilegal yang didapatkan dari toko yang disidak di lokasi yang tersebar di wilayah Sinabang.
Rokok ilegal yang ditemukan tersebut langsung diamankan oleh petugas dan akan dibawa ke Kantor Pelayanan Bea Cukai Meulaboh untuk dilakukan pemusnahan.
Di samping melakukan penindakan, petugas dari Bea Cukai Meulaboh juga memberikan peringatan tertulis kepada sejumlah pemilik toko yang kedapatan menjual rokok ilegal.
Kasat Pol PP WH Simeulue, Novikar Setiadi mengungkapkan bahwa sidak ini dilakukan sebagai bentuk penindakan terhadap peredaran rokok ilegal yang selama ini diperjualbelikan di wilayah Simeulue.
“Kita imbau pedagang untuk tidak lagi melakukan jual beli rokok ilegal, sebab sangat merugikan terutama masyarakat kalangan menengah ke bawah,” kata Novikar.
Sementara pemeriksa dari KPBC Meulaboh, John W.N mengatakan dari hasil kegiatan sidak diamankan oleh petugas gabungan sebanyak 1.383 bungkus rokok ilegal.
Ada berbagai merek dan jenis rokok ilegal yang diamankan seperti tidak ada pita cukai, dan ada juga rokok yang menggunakan pita cukai palsu.
Selain itu juga terdapat rokok yang menggunakan pita cukai tidak sesuai dengan jumlah batang rokok.
”Dari jumlah batang rokok ilegal ini diperikarakan mencapai lebih dari 27.000 batang dari berbagai merek rokok ilegal yang disita petugas gabungan,” kata John W.N.[]