Rancangan Qanun Perubahan APBK 2025 Diserahkan ke DPRK Banda Aceh

Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal menyerahkan Rancangan Qanun (Raqan) Perubahan APBK 2025 kepada Pimpinan DPRK Banda Aceh, Selasa, 2 September 2025. (Foto Humas DPRK Banda Aceh)

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, SE menyerahkan rancangan qanun (raqan) perubahan APBK 2025 kepada Pimpinan DPRK Banda Aceh dalam sidang paripurna, Selasa, 2 September 2025.

Sidang Paripurna Perubahan APBK 2025 ini dipimpin Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST didampingi Wakil Ketua, Dr Musriadi Aswad M.Pd dan Daniel Abdul Wahab S.Pd.

Irwansyah menyampaikan, penyusunan perubahan APBK 2025 ini merupakan tindak lanjut dari perkembangan situasi dan kondisi pelaksanaan APBK berjalan, yang perlu dilakukan penyesuaian baik dari sisi pendapatan, belanja maupun pembiayaan daerah.

Irwansyah menjelaskan, penyesuaian ini tentu dimaksudkan agar pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan Kota Banda Aceh dapat berjalan lebih efektif, efisien, serta tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat.

Katanya, perubahan APBK juga untuk memastikan kesinambungan pembangunan daerah, menjawab dinamika ekonomi, serta mengakomodasi kebijakan strategis Pemerintah Kota demi terwujudnya kesejahteraan warga Banda Aceh.

“Kami berharap rancangan qanun tentang perubahan APBK yang hari ini diserahkan, telah disusun dengan perhitungan matang, proyeksi yang realistis, dan komitmen kuat untuk kualitas hidup warga Banda Aceh,” ujar Irwansyah.

Sementara Wali Kota Banda Aceh berharap pembahasan Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Tahun Anggaran 2025, berjalan lancar dan dibahas bersama secara komprehensif antara Pemko dan DPRK Banda Aceh, sesuai jadwal yang telah direncanakan.

“Agar Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Tahun Anggaran 2025 dapat disahkan tepat waktu,” ujar Illiza.

Menurut Illiza, realisasi APBK reguler Banda Aceh sudah berjalan hingga Agustus ini, saat ini perlu dilakukan penyesuaian, karena adanya ketidaksesuaian asumsi awal, serta perlunya mengakomodasi kebutuhan belanja prioritas, pergeseran antar kegiatan, maupun penggunaan SiLPA tahun sebelumnya berdasarkan hasil audit BPK-RI.

Illiza berharap, pembahasan Rancangan Qanun Perubahan APBK ini dapat berjalan efektif, tepat waktu, dan sesuai regulasi, sehingga berbagai program dan kegiatan Pembangunan di Kota Banda Aceh dapat segera terlaksana dalam sisa waktu lebih kurang lebih 3 bulan lagi.[]

Berikan Pendapat