Ketua KIP Banda Aceh Dipecat, Mengapa Ghufran dan Sofyan Dawood Terseret?
PORTALNUSAA.com | BANDA ACEH – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan vonis hukuman pemberhentian kepada Yusri Razali dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh dalam sidang putusan perkara yang dibacakan di Jakarta, Rabu, 3 September 2025.
Kasus Yusri Razali ternyata ikutmenyeret nama Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), H Ghufran ZA dan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Sofyan Dawood.
Mengutip putusan sidang tersebut, DKPP menyatakan bahwa Yusri Razali terbukti memerintahkan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Syiah Kuala dan Ketua PPK Kutaraja untuk memanipulasi hasil perolehan suara pemilihan legislatif (Pileg) anggota DPR RI pada Pemilu 2024.
Yusri Razali menginstruksikan penggelembungan suara yang secara langsung menguntungkan kedua nama politisi tersebut.
Instruksinya, suara Partai PKS dialihkan kepada Ghufran yang saat itu Caleg DPR RI Dapil Aceh 1 nomor urut 01 dari PKS.
Sedangkan suara tidak sah (rusak) diperintahkan untuk ditambahkan ke perolehan suara Sofyan Dawood yang saat itu Caleg DPR RI Dapil Aceh 1 nomor urut 01 dari PDIP.
Atas aksinya tersebut, DKPP kemudian menjatuhkan vonis berat kepada Yusri Razali berupa pemberhentian dari jabatan Ketua KIP Kota Banda Aceh.
“DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu I Yusri Razali selaku Ketua merangkap anggota KIP Kota Banda Aceh terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua DKPP, Heddy Lugito, saat membacakan Putusan Perkara Nomor 158-PKE-DKPP/VI/2025 di Jakarta, Rabu 3 September 2025.
Selain Yusri Razali, anggota KIP Kota Banda Aceh, Saiful Haris juga dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Saiful Haris disebutkan mengetahui tindak-tanduk perintah Yusri Razali kepada Ketua PPK Syiah Kuala dan Kutaraja. Namun, Saiful Haris membiarkan hal tersebut terjadi, tidak mengingatkan maupun mencegahnya.
Atas keterlibatannya itu, Saiful Haris dijatuhi sanksi peringatan keras oleh DKPP. Kendati demikian, ia tidak dipecat dari jabatannya seperti Yusri Razali.
Sementara anggota KIP Kota Banda Aceh lainnya, Muhammad Zar dan Rachmat Hidayat, DKPP menyebutkan bahwa keduanya bebas dari sanksi, karena tidak ditemukan bukti-bukti yang mengarah keterlibatan mereka dalam skandal pengalihan dan penggelembungan suara calon anggota DPR RI dalam Pemilu 2024.
Keluarnya putusan dari DKPP ini mengonfirmasi adanya kecurangan yang terstruktur dan sistematis pada Pemilu 2024. Meskipun DKPP tidak berwenang memberikan sanksi kepada calon legislatif, namun temuan ini bisa membuka pintu bagi proses hukum lebih lanjut.
Skandal ini telah mencoreng integritas pemilu dan merusak kredibilitas sistem demokrasi. Publik kini menanti langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam membersihkan institusi dari oknum-oknum yang merusak jalannya pesta demokrasi.
Hingga berita ini diturunkan, baik Ghufran maupun Sofyan Dawood, keduanya belum berhasil dimintai konfirmasi atas dugaan keterlibatan keduanya dalam skandal pengalihan dan penggelembungan suara Pemilu 2024.(Theacehpost.com)