Izin Hingga 2026, Baliho Raksasa di Depan Suzuya Simpang Lima Tetap Dibongkar

Direktur Utama PT Multigrafindo, Simson Tambunan (kiri) memperlihatkan dokumen resmi pemasangan baliho raksasa di depan Suzuya Simpang Lima, Banda Aceh yang dibongkar Wali Kota Banda Aceh pada Minggu dini hari, 7 September 2025 meski masa izin hingga 2026. (Dok Portalnusa.com)

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal membongkar baliho raksasa milik PT Multigrafindo di depan Suzuya Simpang Lima pada Minggu dini hari, 7 September 2025. Pihak perusahaan reklame menilai tindakan itu menyalahi aturan dan perjanjian kerja sama hingga 2026.

Sejauh ini Portalnusa.com belum mendapatkan penjelasan dari Wali Kota Banda Aceh mengapa baliho raksasa yang telah menjadi ‘ikon’ Kota Banda Aceh itu dibongkar meski pihak perusahaan menyatakan mereka telah memenuhi berbagai kewajiban.

“Pembongkaran yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, dengan mengerahkan dua unit mobil crane dan sejumlah personel Satpol PP dinilai menyalahi perjanjian sewa yang masih berlaku hingga 2026,” kata Direktur Utama PT Multigrafindo, Simson Tambunan kepada awal media di Banda Aceh, Minggu, 7 September 2025.

“Tindakan tersebut sangat merugikan perusahaan kami, baik secara materi maupun nonmateri,” lanjut Simson.

“Kami hanya berharap hak kami sebagai penyewa, yang masih berlaku sampai Mei 2026, bisa dihormati,” lanjutnya.

Simson menjelaskan bahwa persoalan ini bermula ketika Pemko Banda Aceh melayangkan surat yang menyebut bangunan reklame tidak memiliki izin.

Namun, katanya, klaim tersebut tidak tepat karena seluruh prosedur perizinan telah dipenuhi sejak awal pembangunan.

“Segala prosedur perizinan waktu pembangunan reklame dulu sudah kami lengkapi,” tegasnya.

Perusahaan ini mendukung penuh program penataan kota, namun Simson berharap transparansi dan solusi win-win tetap dikedepankan.

“Kalau memang master plan itu harus dilaksanakan, tolong dijelaskan secara tertulis,” ujarnya.

PT Multigrafindo mengaku selalu taat aturan sejak pertama kali membangun titik reklame pada 2005. Perusahaan ini tetap membayar pajak daerah dan sewa titik sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal).

Untuk PAD, perusahaan ini setiap tahun membayar sekitar Rp.252 juta untuk titik di Simpang Lima.

Dengan tidak adanya kejelasan dari Pemko Banda Aceh, PT Multigrafindo membuka opsi menempuh jalur hukum.

“Kami sudah coba komunikasikan secara persuasif, namun tidak ada kepastian. Maka langkah berikutnya, mungkin kami akan tempuh jalur hukum ke pengadilan,” demikian Simson Tambunan.[]

 

 

Berikan Pendapat