RAPI Baiturrahman Komit Tegakkan Aturan, Suryadi Tolak Aspirasi Anggota untuk Jadi Ketua Periode Ke-3

Ketua RAPI Wilayah Kota Banda Aceh, Daniel Abdul Wahab disaksikan jajaran pengurusnya termasuk Ketua RAPI Baiturrahman demisioner, Suryadi (paling kanan) menyerahkan pataka organisasi RAPI kepada Indra Dwi Putra selaku Ketua RAPI Baiturrahman terpilih hasil Muslok VI di Aula Kantor Camat Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Sabtu malam, 6 September 2025. (Dok RAPI Baiturrahman)

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Anggota RAPI Lokal 010102 Kecamatan Baiturrahman Wilayah Kota Banda Aceh berhasil melaksanakan Muslok VI di Aula Kantor Camat Baiturrahman, Sabtu malam, 6 September 2025 untuk memilih kepengurusan baru periode 2025-2029.

Muslok yang dibuka oleh Ketua RAPI Wilayah Kota Banda Aceh, Daniel Abdul Wahab/JZ01ADH dan dihadiri Ketua RAPI Aceh, H. Rahmat Thalib/JZ01BIR, Ketua DP2OD RAPI Aceh, Nasir Nurdin/JZ01BNN dan Muspika Baiturrahman sempat alot pada sidang pleno penentuan bakal calon ketua periode empat tahun ke depan.

Mayoritas anggota RAPI Lokal Baiturrahman yang berjumlah lebih 60 orang masih berharap kepemimpinan RAPI Baiturrahman tetap dilanjutkan oleh Suryadi/JZ01AWY yang telah menjabat selama dua periode.

“Kami berharap AWY (Suryadi) melanjutkan kepemimpinannya. Banyak hal positif yang telah dicapai selama lebih enam tahun terakhir terutama sinergitas program kerja dengan Muspika Baiturrahman. Itu tidak terbantahkan,” kata seorang anggota RAPI Baiturrahman.

Sayangnya, harapan warga RAPI Lokal Baiturrahman terganjal dengan regulasi berupa Surat Keputusan Pengurus Nasional Radio Antar Penduduk Indonesia Nomor: 453.09.00.1118 tentang Penetapan Pemberlakuan AD/ART Hasil Munas Luar Biasa Tahun 2018.

Dalam aturan tersebut secara jelas ditegaskan tentang Persyaratan Ketua Daerah/Wilayah/Lokal yaitu dapat menjabat untuk jangka waktu dua periode berturut-turut dan dapat dipilih kembali setelah berselang minimal satu kali periode masa jabatan tetap.

Regulasi yang mengatur tentang masa jabatan ketua tersebut disampaikan dalam forum Muslok RAPI Baiturrahman oleh narasumber dari Pengurus RAPI Wilayah Kota Banda Aceh yang akhirnya diikuti oleh peserta termasuk menjadi dasar yang kuat bagi Suryadi untuk tidak menerima aspirasi anggotanya.

“Saya harus tunduk pada AD/ART, karena organisasi tidak bisa dijalankan atas keinginan masing-masing,” kata  Suryadi.

Berikut kutipan selengkapnya AD/ART RAPI Hasil Munas Luar Biasa Tahun 2018.

BAB VII Anggaran Rumah Tangga (ART) tentang Persyaratan dan Pembinaan Kepengurusan.

Pasal 20

Persyaratan Kepengurusan:

Persyaratan Ketua Daerah/Wilayah/Lokal;

  1. Memenuhi persyaratan umum pengurus.
  2. Telah menjadi anggota RAPI minimal 2 (dua) tahun.
  3. Bersedia bertempat tinggal di Daerah/Wilayah/Lokal kerjanya selama periode kepengurusannya.
  4. Dapat menjabat untuk jangka waktu dua periode berturut-turut dan dapat dipilih kembali setelah berselang minimal satu kali periode masa jabatan tetap.

Indra Dwi Putra terpilih aklamasi

Setelah tercapai kesepakatan bahwa proses muslok wajib mengacu pada regulasi maka seluruh peserta sepakat melakukan penjaringan bakal calon ketua untuk periode 2025-2029 sesuai persyaratan yang berlaku.

Pada tahap penjaringan nama bakal calon ketua, terjaring enam nama kader RAPI Baiturrahman dengan perolehan dukungan tertinggi adalah Indra Dwi Putra/JZ01BIY.

Indra merupakan sekretaris RAPI Baiturrahman selama kepemimpinan Suryadi. Dia juga sebagai Pjs Ketua RAPI Baiturrahman mengisi kekosongan pra-muslok.

Dengan dukungan mayoritas tersebut, pimpinan sidang Muslok VI RAPI Baiturrahman langsung menetapkan Indra sebagai ketua terpilih dan dikukuhkan oleh Ketua RAPI Wilayah Kota Banda Aceh dengan penyerahan pataka organisasi.

“Alhamdulillah, kawan-kawan RAPI Baiturrahman telah membuktikan bahwa komitmen penegakan aturan bukan sebatas ucapan tetapi dibuktikan. Ini harus menjadi contoh baik bagi kita semua di organisasi RAPI,” kata Ketua RAPI Banda Aceh, Daniel Abdul Wahab.[]

 

Berikan Pendapat