Satu Lagi, Polisi Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Wastafel Disdik Aceh
PORTALNUSA.com | BANDA ACEH –Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menahan SMY, tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan wastafel pada dinas Pendidikan Aceh APBA 2020.
“Penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan dinyatakan sudah cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka,”kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Zulhir Destrian
Dikatakannya, untuk memudahkan penyidikan yang bersangkutan ditahan di Rutan Polda Aceh selama 20 hari ke depan.
Tersangka didampingi penasihat hukumnya diperiksa sejak Rabu 10 September 2025 mulai pukul 10.30 hingga 21.00 WIB, penyidik mengajukan 64 pertanyaan dengan total 72 halaman berita acara pemeriksaan atau BAP.
Sebelumnya, polisi juga telah menetapkan sejumlah tersangka lain dalam kasus proyek APBA 2020 senilai 43,7 miliar rupiah lebih itu.
Bahkan mantan kepala dinas Pendidikan Aceh, RF saat ini juga sedang menjalani hukuman penjara.[]