Selamat HUT Ke-80 PMI: Teruslah Menebar Kebaikan
Laporan Portalnusa.com dari https://medquest.co.id
SETIAP perjalanan besar selalu dimulai dari langkah kecil yang penuh tekad. Begitu pula dengan Palang Merah Indonesia (PMI), yang sejak awal berdirinya hingga kini telah menjadi garda terdepan dalam aksi kemanusiaan di Tanah Air.
Tahun 2025 ini, PMI memperingati usia ke-80. HUT tahun ini mengusung tema #TebarkanKebaikan. Sebuah ajakan sederhana namun bermakna mendalam: menumbuhkan kepedulian dan solidaritas melalui aksi nyata, sekecil apa pun kontribusinya.
Di balik peringatan ini tersimpan kisah panjang perjuangan, peran penting, serta harapan baru yang terus hidup demi kemanusiaan.
Sejarah dan tugas PMI
Palang Merah Indonesia (PMI) memiliki sejarah panjang sebelum resmi berdiri.
Pada 21 Oktober 1873, pemerintah kolonial Belanda membentuk organisasi bernama Nederlands Rode Kruis Afdeling Indie (NERKAI).
Namun, keberadaannya berhenti saat Jepang menduduki Indonesia. Upaya mendirikan organisasi kemanusiaan nasional baru dimulai tahun 1932 oleh Dr. RCL Senduk dan Dr. Bahder Djohan, yang mendapat dukungan besar dari kaum terpelajar.
Mereka sempat mengajukan proposal di Konferensi NERKAI tahun 1940, tetapi ditolak. Selama masa pendudukan Jepang, upaya serupa kembali dilakukan untuk membentuk Palang Merah Nasional, namun digagalkan oleh pemerintah militer Jepang. Proposal tersebut akhirnya kembali ditunda, menunggu momen yang tepat untuk diwujudkan.
Kesempatan itu datang setelah proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945. Hanya berselang 17 hari (3 September), Presiden Soekarno memerintahkan pembentukan Palang Merah Nasional.
Menindaklanjuti instruksi tersebut, Menteri Kesehatan saat itu, Dr. Buntaran, membentuk Panitia Lima pada 5 September 1945.
Panitia ini dipimpin oleh Dr. R. Mochtar dengan anggota Dr. Bahder Djohan, Dr. Djuhana, Dr. Marzuki, dan Dr. Sitanala.
Akhirnya, pada 17 September 1945, Palang Merah Indonesia resmi berdiri dengan dukungan penuh Wakil Presiden Drs. Mohammad Hatta.
Lima tahun kemudian, tepatnya 16 Januari 1950, pemerintah Belanda membubarkan NERKAI dan menyerahkan seluruh asetnya kepada PMI.
Serah terima dilakukan oleh Dr. B. Van Trich dari pihak NERKAI dan Dr. Bahder Djohan mewakili PMI.
Pada masa awal, PMI fokus memberikan bantuan bagi korban perang kemerdekaan serta membantu pemulangan tawanan perang Jepang dan Sekutu.
Berkat kontribusi besar ini, PMI diakui secara internasional oleh Komite Palang Merah Internasional (ICRC) pada 15 Juni 1950.
Beberapa bulan kemudian, Oktober 1950, PMI diterima sebagai anggota ke-68 Liga Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional, yang kini dikenal sebagai IFRC.
Kiprah PMI semakin kuat setelah pemerintah Indonesia mengeluarkan Keputusan Presiden No. 25 tahun 1950, yang diperkuat dengan Keputusan Presiden No. 246 Tahun 1963.
Regulasi tersebut menugaskan PMI memberikan pertolongan pertama bagi korban bencana dan konflik sesuai dengan Konvensi Jenewa 1949. Pengakuan ini menegaskan peran PMI sebagai garda terdepan dalam aksi kemanusiaan di tanah air.
Status hukum PMI semakin jelas setelah disahkannya Undang-Undang No. 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan. Undang-undang ini menegaskan kewajiban PMI untuk menjalankan mandat Konvensi Jenewa 1949, yaitu mencegah dan mengurangi penderitaan serta melindungi korban bencana dan perang tanpa membedakan agama, etnis, kewarganegaraan, ras, jenis kelamin, status sosial, atau pandangan politik.
Hingga Februari 2019, jaringan PMI telah menjangkau hampir seluruh Indonesia dengan keberadaan di 33 provinsi, 474 kabupaten/kota, dan 3.406 kecamatan.
Didukung hampir 1,5 juta relawan, PMI terus menjadi ujung tombak dalam pelayanan kemanusiaan, dari bantuan darurat bencana hingga kegiatan sosial yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan, Palang Merah Indonesia (PMI) memiliki tugas-tugas dalam menjalankan peranannya sebagai organisasi kemanusiaan, yaitu:
- Memberikan bantuan kepada korban konflik bersenjata, kerusuhan dan lainnya;
- Memberikan pelayanan darah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Melakukan pembinaan relawan;
- Melaksanakan pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan Kepalangmerahan;
- Menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan kegiatan Kepalangmerahan;
- Membantu dalam penanganan musibah dan/atau bencana di dalam dan di luar negeri;
- Membantu pemberian pelayanan kesehatan dan sosial; dan
- Melaksanakan tugas kemanusiaan lainnya yang diberikan oleh pemerintah.
Mengenai tema HUT ke-80 PMI tahun ini, #TebarkanKebaikan, lahir sebagai ajakan untuk menumbuhkan budaya saling peduli melalui tindakan nyata, sekecil apa pun kontribusinya, demi kemanusiaan.
Di tengah tantangan global seperti konflik, perubahan iklim, dan bencana yang terus terjadi, semangat kebaikan tidak boleh padam. Setiap langkah, baik sederhana maupun besar, memiliki arti penting untuk meringankan beban sesama.
Dengan menebarkan kebaikan, kita tidak hanya membantu orang lain, tetapi juga menumbuhkan harapan baru. Aksi positif ini mampu mempererat solidaritas, menyalakan optimisme, dan memberi inspirasi bagi masyarakat luas untuk bersama menciptakan perubahan.[]