Penyidik Polres Pijay Serahkan Tersangka Pembunuh Istri ke Jaksa
PORTALNUSA.com | MEUREUDU – Tim Penyidik Pidana Umum Satrekrim Polres Pidie Jaya (Pijay) menyerahkan tersangka pembunuhan istri, Supardi (54), warga Kecamatan Trienggadeng, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya, Kamis, 25 September 2025.
Seperti diketahui, Supardi membunuh istrinya, Herawati (40) di rumah mereka, kawasan Gampong Kuta Krueng, Kecamatan Bandar Dua, Pijay, Rabu dini hari, 28 Mei 2025 sekira pukul 01.00 WIB.
Supardi yang merupakan suami kedua dari Herawati sudah mengarungi bahtera rumah tangga dengan korban selama dua tahun terakhir.
Kapolres Pijay, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Fauzi Atmaja SH kepada Portalnusa.com, Kamis, 25 September 2025 mengatakan, penyidikan kasus ini dinyatakan lengkap (P21) sejak 22 September 2025.
Dijelaskan, kasus ini bermula dari laporan polisi pada 28 Mei 2025 terkait tindak pidana kejahatan terhadap jiwa orang (pembunuhan) yang dilakukan Supardi terhadap istrinya, Herawati.
“Jadi, dengan selesainya tahap II ini, maka penanganan perkara sepenuhnya beralih ke JPU untuk dilanjutkan pada tahap persidangan,” kata Fauzi Atmaja. []