APBA-P 2025 Rp11,1 Triliun Disahkan

Gubernur Aceh bersama Ketua DPRA plus Sekda Aceh selaku Ketua TAPA dan Pimpinan DPRA foto bersama seusai pengesahan dan penandatanganan APBA-P 2025 di DPRA, Senin, 29 September 2025. (Foto Humas Aceh)

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – DPRA bersama Gubernur menyetujui dan mengesahkan Rancangan Qanun tentang Perubahan APBA Tahun Anggaran 2025 menjadi APBA-P 2025.

Pengesahan dilakukan melalui Rapat Paripurna di DPRA, Senin, 29 September 2025.

Postur APBA-P yang disahkan tercatat sebesar  Rp11,1 triliun,  dengan rincian pendapatan Rp10,6 triliun, belanja Rp11,1 triliun dan defisit sebesar Rp472 miliar lebih.

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPR Aceh, khususnya anggota Badan Anggaran yang telah menyampaikan pendapatnya.

“Alhamdulillah dengan kerja sama yang baik kita telah menyelesaikan pembahasan Raqan Aceh tentang Perubahan APBA Tahun Anggaran 2025 dengan penuh dinamika dan keharmonisan,” kata pria yang akrab disapa Mualem itu.

Lebih lanjut, Mualem meminta kepada seluruh Kepala SKPA agar pada tahun Anggaran 2025 ini dapat memaksimalkan capaian realisasi APBA sampai dengan 97,6%.

“Kedua, terus bekerja keras, penuh dedikasi dan profesional dalam melayani masyarakat Aceh terutama untuk menurunkan angka kemiskinan dan pengangguran, serta pengendalian inflasi,” kata Mualem.

Selanjutnya, kata Mualem, Pemerintah Aceh juga akan berupaya terus meningkatkan Pendapatan Asli Aceh melalui optimalisasi Pajak Aceh dan Retribusi Aceh.

“Mari selalu bersinergi dengan DPR Aceh dan stakeholder terkait dalam pelaksanaan program dan kegiatan Perubahan APBA Tahun Anggaran 2025 tanpa mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Mualem. []

Berikan Pendapat