Birokrasi Berbelit, Nasib P3K Paruh Waktu Aceh belum Ada Kejelasan

Perwakilan Aliansi Pejuang P3K Paruh Waktu Provinsi Aceh mendatangi Kantor Badan Kepegawaian Aceh (BKA), Selasa, 30 September 2025 mendiskusikan proses pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang hingga kini belum bisa diakses akibat keterlambatan pengiriman dan verifikasi data.(Foto Ist)

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Aliansi Pejuang P3K Paruh Waktu Provinsi Aceh melakukan koordinasi intensif dengan pihak Badan Kepegawaian Aceh (BKA) terkait proses pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang hingga kini belum bisa diakses akibat keterlambatan pengiriman dan verifikasi data sehingga timbul keresahan dari para tekon Provinsi Aceh.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor BKA, Selasa, 30 September 2025 para pejabat terkait sedang tidak berada di tempat. Arahan teknis diserahkan kepada staf yang menangani langsung P3K Paruh Waktu, diwakili Dedek, staf bidang Pembinaan dan Pengembangan Pegawai pada Badan Kepagawaain Aceh.

Dedek menjelaskan, pihak BKA telah mengajukan permohonan perpanjangan waktu dan persetujuan kepada Menpan RB. Namun, hingga saat ini surat persetujuan tersebut belum bisa ditunjukkan kepada para pengusul dan aliansi, sehingga menimbulkan kekhawatiran mengenai transparansi proses.

“Kami belum menerima surat resmi yang menjadi dasar perpanjangan waktu dari Menpan RB, dan staf BKA juga belum bisa memberikan informasi lebih lanjut. Kami hanya diminta bersabar sambil menunggu kabar berikutnya,” ujar Dedek.

Ketua Aliansi P3K R2-R3 Aceh, Mursal Mardani, SH menegaskan pentingnya BKA memberikan update informasi yang akurat dan terkini kepada seluruh pemangku kepentingan.

Hal ini juga didasarkan pada pedoman yang disampaikan melalui akun resmi Instagram Badan Kepegawaian Aceh pada 22 September 2025 dalam upacara apel rutin di BKA.

“Aliansi berkomitmen untuk terus melakukan monitoring dan akan memberikan update perkembangan terbaru kepada publik khususnya teman-teman P3K Paruh waktu yang belum dapat formasi tahap sebelumnya,” ujar Mursal.

Lebih lanjut Mursal menyampaikan bahwa tahapan waktu yang diberikan pemerintah pusat untuk pengisian DRH berakhir pada 27 September 2025, sesuai edaran terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, hingga saat ini, para calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Pemerintah Aceh belum mendapatkan akses untuk melakukan pengisian DRH.

Dengan situasi yang masih stagnan dan penuh kekhawatiran ini, aliansi mendesak Pemerintah Aceh agar benar-benar mengawal proses pengajuan dan verifikasi data P3K Paruh Waktu. Hal ini penting agar tidak terjadi hambatan yang merugikan para calon tenaga honorer serta agar informasi yang disampaikan kepada publik dapat lebih akurat dan transparan.

Selain itu, Mursal juga berharap pemerintah pusat melalui Menpan RB atau Badan Kepegawaian Negara (BKN) segera melakukan verval (verivikasi dan dan validasi) data dengan cepat dan transparan sehingga proses pengisian DRH dapat segera berjalan tanpa penundaan.

“Kami menuntut agar BKA dan pemerintah pusat (Menpan RB dan BKN) mempercepat proses ini. Jangan sampai tenaga honorer di Aceh terus tertunda haknya karena birokrasi yang berlarut-larut,” demikian Mursal.[]

 

Berikan Pendapat