Setelah Diultimatum, Tambang Ilegal di Aceh Masuk Tahap Pendataan

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf. (Foto: Dok Humas pemerintah Aceh)

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Pendataan tambang ilegal penting untuk menjaga kelestarian lingkungan serta meningkatkan Pendapatan Asli Aceh (PAA).

Hal itu disampaikan oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, usai menggelar pertemuan dengan seluruh Forkopimda Aceh di Banda Aceh, Selasa, 30 September 2025.

Dengan adanya penataan yang baik, kata Gubernur, seluruh tambang ilegal akan dilegalkan melalui badan usaha seperti koperasi gampong atau lainnya, dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan.

Dengan demikian, para penambang akan lebih nyaman bekerja serta dapat menyumbang dan meningkatkan Pendapatan Asli Aceh.

Pengawasan pun, sebut Gubernur, dapat dilakukan dengan ketat. Jika para penambang terbukti menggunakan zat-zat berbahaya seperti merkuri dan lainnya, maka akan segera di-blacklist.

Keterlibatan Forkopimda dinilai sangat penting agar upaya penataan serta perumusan pertambangan rakyat yang baik bisa terlaksana sesegera mungkin.

Sebelumnya, Gubernur Aceh sudah memberi peringatan keras kepada para penambang ilegal untuk segera menghentikan aktivitasnya.

Tak tanggung-tanggung, batas waktu yang diberikan hanya dua minggu agar para penambang ilegal segera mengeluarkan alat berat dari hutan sebelum diambil tindakan tegas. []

Berikan Pendapat