Polres Pijay Serahkan Tersangka Oloe ke Jaksa, Pemilik 33 Paket Sabu

Tim Satres Narkoba Polres Pijay menyerahkan pelaku dan BB Narkoba ke JPU Kejari Pijay, Kamis, 2 Oktober 2025. (Foto Humas Polres Pijay untuk Portalnusa.com)

PORTALNUSA.com I PIDIE JAYA – Tim penyidik Satres Narkoba Polres Pidie Jaya (Pijay) menyerahkan UA alias Oloe ke JPU Kejari Pijay, Kamis petang, 2  Oktober 2025.

Oloe tercatat sebagai warga Gampong Manyang Lancok, Kecamatan Meureudu, Pijay dicokok oleh aparat penegak hukum, Sabtu dini hari, 5 Juli 2025 sekitar pukul 01.00 WIB di kediamannya.

Dari tangan Oloe, polisi mengamankan 33 paket sabu seberat 36,84 gram.

“Sejak Kamis, 2 Oktober 2025 Oloe resmi diserahkan ke JPU setelah berkas penyidikan kasus penyalahgunaan narkoba ini dinyatakan lengkap atau P21,” sebut Kapolres Pijay,  AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, SIK, MH melalui Kasi Humas, AKP Mahruzar Hariadi SH kepada Portalnusa.com, Jumat, 3 Oktober 2025.

Selain menyerahkan pelaku, Polres Pijay juga menyerahkan 33 paket kecil sabu yang dikemas dalam plastik bening dengan berat 36,84 gram, serta satu unit hp merek Oppo plus dompet.

Dijelaskan AKP Mahruzar Hariadi bahwa pihak Kejari telah menetapkan berkas perkara dengan nomor B-2211/L.1.31/Enz.1/09/2025 pada 15 September 2025 dinyatakan lengkap (P21).

“Artinya dengan selesainya tahap II ini, proses hukum terhadap tersangka akan dilanjutkan ke tahap berikutnya yaitu persidangan di PN Meureudu,” kata Mahruzar.[]

Berikan Pendapat