Polda Aceh dan Komisi III DPR RI Musnahkan Narkoba

Proses pemusnahan narkoba jenis sabu, ganja, dan kokain oleh pihak Polda Aceh bersama Komisi III DPR RI di halaman Mapolda Aceh, Senin sore, 6 Oktober 2025. (Foto Abdul Hadi/Portalnusa.com)

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh bersama Komisi III DPR RI memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu, ganja, dan kokain di halaman Mapolda Aceh, Senin sore, 6 Oktober 2025.

Baca: Dalam Tiga Bulan Polda Aceh Sita 1,3 Ton Ganja, 80,5 Kg Sabu, 1 Kg Kokain, Amankan 22 Tersangka

Dalam kegiatan tersebut, sabu dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam tungku pembakaran khusus, sementara ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

Pemusnahan disaksikan langsung unsur kepolisian, anggota Komisi III DPR RI, serta pejabat terkait lainnya.

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan sebagai komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba di Aceh.[]

Berikan Pendapat