Polda Aceh Gagalkan Peredaran Narkoba Dalam Jumlah Besar

Kapolda Aceh bersama jajarannya, BNNP Aceh serta Dirjen bea dan cukai menggelar barang bukti pada konferensi pers di Banda Aceh, Senin 6 Oktober 2025. (Foto: Dok Humas Polda Aceh)

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Polda Aceh bersama sejumlah Polres di jajarannya, BNNP Aceh serta Dirjen bea dan cukai berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar dari berbagai jenis.

Barang bukti yang disita melalui sejumlah operasi selama tiga bulan terakhir itu adalah 80,5 kilogram sabu di Aceh Utara, 1,3 ton ganja di Gayo Lues dan dan 1 kilogram kokain di Sabang.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Aceh, Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah dalam konferensi pers di Banda Aceh, Senin 6 Oktober 2025.

Dikatakannya pengungkapan sejumlah kasus tersebut berawal dari  informasi masyarakat tentang adanya dugaan penyalah gunaan narkotika.

“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan, tetapi masih ada satu orang lagi yang sudah ditetapkan sebagai DPO,” kata Kapolda.

Seluruh pelaku kata Kapolda akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengn ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.[]

 

Berikan Pendapat