Terkait Pertambangan Rakyat, Bupati Pidie Usulkan Penetapan WPR kepada Gubernur Aceh

Juru Bicara Bupati Pidie, Andi Firdaus, SH. (Foto Ist untuk Portalnusa.com)

PORTALNUSA.com I PIDIE – Menyangkut soal tambang logam mulia rakyat, Bupati Pidie, H. Sarjani Abdullah, SH, MH secara resmi mengusulkan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada ke Gubernur Aceh, Muzakkir Manaf serta Kementeri ESDM RI.

Jubir Bupati Pidie, Andi Firdaus, SH kepada Portalnusa.com, Senin, 6 Oktober 2025 mengatakan, Pidie memiliki potensi kekayaan alam tambang rakyat di tiga kecamatan yaitu Tangse (kurang 387 hektare), Mane (328 hektare), dan Geumpang 1.451 hektare.

“Sehubungan itu Bupati Pidi secara resmi mengajukan usulan penetapan WPR kepada Gubernur Aceh dan Kementerian ESDM melalui Surat Nomor: 500.10.25 / 3933 Tanggal 3 Oktober 2025,” sebut Andi Firdaus yang dikenal dengan panggilan Adi Lancok.

Menurut Andi Lancok, usulan tersebut menjadi bagian dari upaya Bupati Pidie dalam mewujudkan tata kelola pertambangan yang berkeadilan serta memberikan ruang legal bagi masyarakat untuk menambang secara aman dan berkelanjutan.

Karenanya, Bupati Pidie juga merespons cepat Surat Gubernur Aceh Nomor: 500.10.25/2656 perihal Usulan Wilayah Pertambangan Rakyat serta memperhatikan Pasal 156 UUPA yang menyebutkan Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten dapat mengelola Sumber Daya Alam (SDA) sesuai dengan kewenangannya.

Berkenaan dengan surat Gubernur Aceh tersebut, Pemkab Pidie mengajukan permohonan lokasi untuk ditetapkan sebagai WPR di Kecamatan Tangse (387 hektare) Mane (328 hektare) dan Geumpang (1.451 hektare).

Dalam rapat pembahasan usulan WPR, Sabtu, 4 Oktober 2025 di Pendopo, Bupati menyampaikan bahwa identifikasi lokasi WPR dilakukan berdasarkan potensi mineral dan aspirasi masyarakat di beberapa kecamatan.

“Beberapa titik yang diusulkan meliputi wilayah yang selama ini telah menjadi lokasi penambangan rakyat tradisional, seperti di Kecamatan Tangse, Mane dan  Geumpang,” jelasnya.

Ditambahkan, tujuan utama penetapan WPR adalah untuk melindungi aktivitas masyarakat penambang dan memberikan kepastian hukum serta memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pemerintah Pidie berkomitmen memperjuangkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dalam WPR dengan luas dan investasi yang terbatas, sejalan dengan Pasal 10 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba.[]

Berikan Pendapat