Polres Langsa Ringkus Seorang Pengedar Narkoba

Pelaku dan barang bukti sabu yang diamankan Polres Langsa (Foto: Dok portalnusa.com)

PORTALNUSA.com | LANGSA – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Langsa meringkus seorang pria asal Aceh Timur  bersama 103 gram sabu di desa Birem Puntong, kecamatan Langsa Baro.

Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasat Resnarkoba, AKP Mulyadi menyebutkan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang terkait adanya aktivitas mencurigakan di wilayah Kota Langsa.

Tim segera turun dan menemukan seorang pria mencurigakan di pinggir Birem Puntong,  petugas kemudian menggeledah dan menemukan satu paket sabu 103,70 gram yang dibungkus menggunakan kertas warna kuning, pelaku dan barang bukti  langsung diaman untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kepada petugas pelaku mengaku bernama RF (31) warga Seuneubok Rambong, kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur. Barang haram tersebut dibelinya dari AM warga Aceh Utara dengan harga 15 juta rupiah yang akan dijual kembali di kota Langsa dengan harga 20 juta rupiah.

Kapolres menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Langsa, ia juga berterima kasih atas peran masyarakat yang terus aktif memberikan informasi.

“Kami sangat mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah membantu polisi memberikan informasi akurat, ini adalah bukti sinergi masyarakat dan  polisi dalam memberantas  narkoba,” kata Kapolres, Kamis 9 Oktober 2025.

Berikan Pendapat