Dirut Bank Aceh dan Kajati Teken MoU, Nasabah Semakin Terlindungi

Kajati Aceh, Yudi Triadi, SH, MH dan Dirut BAS, Fadhil Ilyas seusai menandatangani MoU Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di Aula Kejati Aceh di Banda Aceh, Senin 13 Oktober 2025. (Dok Humas Bank Aceh)

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – PT Bank Aceh Syariah (BAS) memperkuat aspek hukum dan perlindungan nasabah dengan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

Penandatanganan ini dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Yudi Triadi, SH, MH dan Direktur Utama PT Bank Aceh Syariah, Fadhil Ilyas di Aula Kejati Aceh di Banda Aceh, Senin 13 Oktober 2025.

Kerja sama strategis ini menunjukkan sinergi antara perbankan daerah dan institusi hukum.

Uniknya, acara ini juga diikuti secara serentak oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Pemimpin Cabang (Pinca) Bank Aceh di 23 kabupaten/kota di Aceh.

Dirut Bank Aceh Syariah, Fadhil Ilyas, mengatakan kerja sama ini bertujuan memberikan pendampingan hukum dan memayungi operasional perbankan syariah agar berjalan sesuai koridor hukum.

“Dalam operasional menghimpun dana dan menyalurkan, kami menyadari adanya potensi risiko. Dengan adanya kerja sama ini, apa yang kita lakukan sama-sama kita payungi dan lindungi dengan hukum, apabila terjadi sesuatu di kemudian hari,” kata Fadhil.

Kerja sama ini mencakup beberapa hal penting yaitu bantuan dan pertimbangan hukum meliputi pemberian bantuan, pertimbangan, dan tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara.

Juga dukungan pembangunan yang terdiri atas dukungan pengamanan pembangunan strategis serta kegiatan usaha Bank Aceh lainnya dari Kejaksaan, pemulihan aset yang terdiri atas penelusuran aset, pengamanan investasi, dan pemulihan asset dan peningkatan SDM antara lain peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan mitigasi risiko hukum, termasuk pencegahan korupsi.

Menurut Fadhil, sinergi ini merupakan bagian dari upaya Bank Aceh untuk menjunjung tinggi prinsip kepatuhan, perlindungan nasabah, dan prinsip syariah.

Sementara itu, Kajati Aceh, Yudi Triadi, menegaskan bahwa perjanjian kerja sama ini bukan hanya sebatas formalitas, melainkan harus ditindaklanjuti dengan kerja nyata.

“Setelah kerja sama ini, jangan tidur MoU-nya. Tapi langsung kerja. Diharapkan kerjasama ini dapat mewujudkan tata kelola perbankan yang sehat dan akuntabel serta sesuai hukum,” tegas Yudi.

Ia menjelaskan, Kejaksaan, melalui kuasa khusus berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2021, dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah, memastikan dukungan hukum bagi Bank Aceh.

“Dari kerja sama ini diharapkan dapat memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak, untuk mewujudkan Aceh yang maju,” pungkasnya.[]

Berikan Pendapat