Jelang Munas PERADI, Empat Bakal Calon Nyatakan Siap Perebutkan Kursi Ketua Umum

Bakal Calon Ketua Umum PERADI. (Dok Panitia)

PORTALNUSA.com | JAKARTA – Panitia Musyawarah Nasional (Munas) IV Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) memastikan empat bakal calon (balon) Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI akan berkompetisi dalam pemilihan langsung Ketua Umum PERADI pada 24–25 April 2026.

Keempat bakal calon yang telah menyatakan kesediaannya adalah Ahmad Fikri Assegaf, S.H., LL.M., B. Halomoan Sianturi, S.H., M.H., Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H., dan Saor Siagian S.H., M.H.

“Mereka adalah advokat senior yang telah berkontribusi besar dalam pemajuan organisasi dan profesi advokat di Indonesia,” ujar Ketua Panitia Munas IV PERADI, Ifdhal Kasim, S.H., LL.M., di Jakarta, Selasa, 14 Oktober 2025.

Penjaringan bakal calon telah dilakukan sejak September 2025. Sesuai Anggaran Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (AD/PRT) PERADI, nama-nama bakal calon tersebut akan diusulkan dalam Rapat Anggota Cabang (RAC) yang akan digelar khusus pada Januari–Februari 2026.

Ifdhal menegaskan bahwa pemilihan Ketua Umum PERADI kali ini akan dilaksanakan dengan sistem One Member One Vote (OMOV) melalui mekanisme e-voting.

“Sistem ini merupakan wujud komitmen PERADI untuk menjaga transparansi, partisipasi, dan integritas dalam proses demokrasi organisasi,” tuturnya.

Hingga Oktober 2025, tercatat 34,27 persen dari seluruh anggota PERADI telah mendaftarkan diri sebagai pemilih. Panitia MUNAS IV mendorong seluruh advokat untuk segera melakukan pendaftaran agar dapat menggunakan hak suaranya.

“Kami mengapresiasi antusiasme para anggota yang telah mendaftar. Partisipasi ini menunjukkan tingginya kesadaran advokat terhadap pentingnya memilih pemimpin yang visioner dan berintegritas,” kata Muhamad Daud Berueh, S.H., Sekretaris Panitia Munas IV PERADI.

Daud menambahkan, pada 1 Desember 2025, Panitia Munas IV akan mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) melalui laman resmi munas.peradi.id.

Pengumuman ini merupakan bagian dari tahapan verifikasi dan transparansi data pemilih sebelum penetapan daftar pemilih tetap (DPT).

“Setiap advokat memiliki suara yang menentukan arah masa depan organisasi. Kami mengajak semua anggota untuk berpartisipasi aktif dalam proses ini,” ujar Daud.

Informasi lengkap mengenai tahapan Munas IV PERADI dapat diakses melalui situs resmi: munas.peradi.id.[]

Berikan Pendapat