Kankemenag Pidie Tingkatkan Kapasitas Nazir Wakaf
PORTALNUSA.com I SIGLI – Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Pidie mengedukasi 40 nazir wakaf dari lingkungan Kankemenag Pidie, Kamis, 16 Oktober 2025.
Kegiatan berlangsung di aula Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) dibuka oleh kepala Kankemenag Pidie, Samhudi SSI.
Pada kegiatan edukasi dan pendampingan nazir wakaf ini, pihak panitia menghadirkan tiga narasumber, yaitu Dr H. Damanhuri Lc. MA selaku pengelola wakaf Masjid Baiturrahman Lhokseumawe yang juga Kepala Baitul Mal Kota Lhokseumawe.
Berikutnya, Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Pidie, Dr. H. Abdullah AR, MAg serta Dr. H. Darwin, S.Ag, MH selaku penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa) Kankemenag Pidie.
Kakankemenag Pidie, Samhudi mengatakan potensi hasil Rp200 triliun dari sumber wakaf di tingkat nasional saat ini menjadi daya picu bagi pengurus atau nazir waqaf dalam menjadikan tanah amanah agama berkembang dengan baik.
Dijelaskan Samhudi, saat potensi tanah wakaf aset yang dititip baik di meunasah, masjid, kemukiman, kecamatan hingga kabupaten memiliki ruh besar dalam memberdayakan ekonomi umat.
“Edukasi lewat tiga narasumber ini menjadi inspirasi dan inovasi dalam mengelola wakaf produktif,”ujarnya.
Ketua Panitia Pelaksana yang juga Kasi Zawa Kankemenag Pidie, Dr. Darwin, S.Ag, MH kepada Portalnusa.com mengatakan, edukasi kapasitas bagi 40 peserta nazir wakaf ini berasal dari kalangan BWI, nazir di lingkungan masjid, gampong, pendidikan dan yayasan sosial.
“Tujuan kegiatan untuk peningkatan kapasitas nazir agar mampu bekerja secara profesional dalam mengelola harta wakaf demi kesejahteraan umat,” kata Darwin.
Ditambahkan mantan Kasie Pendis Kankemenag Pijay itu bahwa kegiatan pembekalan nazir wakaf itu berdasarkan
Undang Undang Nomor 41 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2018, Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2025 serta Keputusan Menteri Agama Nomor 1009 Tahun 2023. “Termasuk arahan Kakankemenag,” ungkapnya.[]