Proyek Penanganan Longsor Pameu-Genting Gerbang Berpotensi Ancam Keselamatan
PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – DPW Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) Aceh meminta aparat penegak hukum untuk tetap melakukan penyelidikan mendalam atas dugaan penyimpangan pada proyek penanganan longsor di jalur Pameu-Genting Gerbang.
Berita terkait: Penanganan Longsor Jalan Pameu-Genting Gerbang Rp7,4 M Diduga Menyimpang
Upaya konfirmasi terus dilakukan media ini dengan pejabat terkait atau pihak yang terlibat dengan proyek penanganan longsor di jalur Pameu-Genting Gerbang.
Sebelumnya Portalnusa.com sempat dihubungi oleh petugas lapangan yang berjanji akan memberikan penjelasan terkait sorotan yang dirilis LMS Alamp Aksi Aceh, namun hingga berita lanjutan tayang belum ada penjelasan sebagaimana dijanjikan.
Sementara menurut Alamp Aksi Aceh, Aparat Penegak Hukum (APH) harus secepatnya melakukan audit fisik secara mendalam karena klarifikasi kontraktor melalui media dinilai belum menjawab sejumlah temuan teknis serta indikasi pelanggaran prosedur di lapangan.
Ketua DPW Alamp Aksi Aceh, Mahmud Padang, mengatakan pihaknya menerima informasi serta dokumentasi yang menunjukkan dugaan bahwa pekerjaan pondasi tiang bore file pada bagian lereng proyek tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam dokumen perencanaan.
Menurut Mahmud, laporan warga dan tenaga teknis di lapangan mengungkapkan, pemasangan bore file yang seharusnya memiliki kedalaman enam meter diduga hanya masuk lima meter.
Setelah itu, tulangan diduga dipotong di permukaan dan lubang langsung dicor sehingga terlihat seolah-olah telah selesai terpasang sempurna.
“Apabila benar bore file dipasang tidak sesuai kedalaman dan tulangan tidak tertanam penuh hingga ke dasar fondasi, maka kekuatan struktur penahan tebing tentu tidak terjamin. Ini bukan sekadar kekurangan mutu, tetapi menyangkut keselamatan publik yang menggunakan jalan tersebut setiap hari,” kata Mahmud di Banda Aceh, Minggu malam, 26 Oktober 2025.
Mahmud menyebut penggunaan casing bore yang diduga tidak sesuai ukuran desain menyebabkan rangka besi tulangan bore file tidak dapat masuk ke dalam lubang yang dibor. Kondisi itu berpotensi menyebabkan struktur inti penahan tanah tidak memiliki kekuatan tekan dan tarik yang seharusnya. Menurut Mahmud, dugaan tindakan memotong tulangan lalu melakukan pengecoran langsung di permukaan justru menyembunyikan kondisi tersebut dari pengawasan kasat mata.
Selain itu, Alamp Aksi juga menyoroti adanya dugaan penggunaan material pasir dan batu yang berasal dari sumber galian C tidak berizin.
Penggunaan material ilegal, menurut Mahmud, bukan hanya melanggar ketentuan perundang-undangan, tetapi juga dapat mempengaruhi kualitas konstruksi karena tidak melalui proses uji mutu sebagaimana yang dipersyaratkan dalam proyek konstruksi negara.
Pihaknya juga menerima laporan dugaan penggunaan bahan bakar minyak untuk alat berat yang tidak sesuai jalur distribusi resmi. Jika benar, kata Mahmud, praktik tersebut berkaitan dengan tindak pidana di sektor migas yang harus ditelusuri oleh aparat penegak hukum.
Proyek Penanganan Longsoran Pameu–Genting Gerbang Tahap II dengan pagu anggaran Rp7,401 miliar tersebut berada di bawah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah Aceh dan dikerjakan oleh CV. KHANA Prakarsa berdasarkan kontrak tertanggal 31 Juli 2025 dengan masa kerja 150 hari kalender.
Mahmud menilai klarifikasi kontraktor belum memberikan jawaban teknis yang dapat dibuktikan secara faktual di lapangan.
Untuk itu, ia meminta Kejaksaan Tinggi Aceh, Polda Aceh, Inspektorat, dan BPKP melakukan audit fisik sebelum pekerjaan dinyatakan selesai dan diserahterimakan.
“Hal ini bukan sekadar persoalan administrasi pengadaan. Jalan ini digunakan masyarakat umum. Jika struktur penahan tidak memiliki kekuatan memadai, risiko longsor kembali dapat terjadi kapan saja. Karena itu, penyelidikan harus dilakukan menyeluruh dan transparan,” ujarnya.
Pihaknya menegaskan bahwa pengawasan publik terhadap proyek infrastruktur harus terus diperkuat, terlebih proyek yang terkait langsung dengan keselamatan masyarakat.
“Kami berharap aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada klarifikasi tertulis pihak pelaksana. Harus ada uji teknis dan pemeriksaan lapangan. Keselamatan warga tidak boleh ditutup oleh narasi formal semata,” tegasnya. []



