Dugaan Keuchik Ancam ‘Karung’-kan Wartawan di Aceh Utara, PWI Aceh Dukung Langkah Hukum PWI Lhokseumawe

Nasir Nurdin

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh mendukung langkah hukum yang dilakukan PWI Kota Lhokseumawe atas dugaan pengancaman oleh Keuchik Blang Aman, Aceh Utara terhadap wartawan media online Paparazzi, Tri Nugroho Panggabean (54).

Mengutip laporan yang diterima Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin dari Ketua PWI Kota Lhokseumawe, Sayuti Achmad, dugaan pengancaman itu disampaikan dalam bentuk ucapan (patut diduga sebagai bentuk teror) oleh Keuchik Blang Aman berinisial BDN.

“Pengancaman itu diucapkan BDN setelah Tri menayangkan berita di media Paparazzi berjudul Geuchik Blang Aman Diduga Langgar Hukum: Minta 2,5 Persen, Tolak Tanda Tangan, dan Tekan Wartawan,” kata Sayuti yang juga CEO Media Paparazzi.

Dugaan pengancaman itu sendiri sudah dilaporkan oleh PWI Kota Lhokseumawe melalui Lembaga Hukum Teguh Lawyers and Patners ke Polres Aceh Utara.

Laporan Nomor: LP/B/153/X/2025/SPKT/POLRES ACEH UTARA/POLDA ACEH dengan dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Berdasarkan isi laporan, peristiwa itu terjadi Selasa, 28 Oktober 2025 sekitar pukul 12.30 WIB di sebuah warung kopi kawasan Desa Kuta Lhoksukon, Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.

Kepada polisi, kedua saksi Amar dan Chairul mengaku mendengar BDN yang merupakan Geuchik Blang Aman, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, mengatakan, “Yang pah wartawan nyan tapasoe lam eumpang. Kalimat itu bermakna, “yang pas wartawan itu kita masukkan ke dalam karung.”

Kedua saksi langsung kaget mendengar kalimat tersebut. Chairul bertanya kepada BDN, “siapa wartawan yang mau dimasukkan ke dalam karung?”

BDN menjawab, si Tri (maksudnya Tri (Tri Nugroho Panggabean, wartawan Paparazzi).

Saat itu juga saksi Chairul menelepon Tri menceritakan BDN yang melontarkan kalimat pengancaman di hadapan orang ramai, bahkan Chairul mengarahkan telepon ke BDN untuk berbicara langsung dengan Tri namun BDN tidak bersedia.

Merasa terancam dan mengalami tekanan psikologis mendegar cerita dari Chairul, Tri kemudian segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Utara, Rabu 29 Oktober 2025 pukul 14.10 WIB.

“Saya merasa keselamatan saya terancam. Karena itu, saya memutuskan untuk melapor agar kasus ini diproses secara hukum,” ucap Tri sebagaimana disampaikan oleh Ketua PWI Kota Lhokseumawe kepada Ketua PWI Aceh.

Ketua PWI Aceh menegaskan, kasus yang dialami Tri patut diduga sebagai upaya teror dan intimidasi terhadap wartawan yang menjalankan tugasnya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Jika ada yang merasa dirugikan oleh pemberitaan pers terbuka ruang hak jawab, bukan main ancam yang menyebabkan wartawan tidak bisa melaksanakan tugasnya dengan baik guna menjawab hak tahu masyarakat,” demikian Ketua PWI Aceh.[]

Berikan Pendapat