Pengajian Tastafi di SPBU Pulo Pisang, Abiya Anwar Usman Bahas Syarat Sah Shalat Jumat

Abiya Anwar Usman

PORTALNUSA.com I PIDIE – Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Pidie Jaya yang juga Pimpinan Dayah Darul Munawwarah Kuta Krueng, Ulee Gle, Kecamatan Bandar Dua, mengisi pengajian Tauhid, Tasauf, dan Fiqih (Tastafi) ke-41 di SPBU Pulo Pisang, Kecamatan Pidie, Kamis malam, 6 November 2025.

Seperti biasanya, pengajian Tastafi diikuti ribuan warga dari Pidie, Pijay, Bireun, Aceh Besar, Lhokseumawe dan berbagai daerah lainnya termasuk dayah di Kabupaten Pidie.

Owner SPBU Pulo Pisang, Tgk. H. Marzuki Abdullah kepada Portalnusa.com mengatakan, untuk pengajian ke-42 pada Kamis malam, 4 Desember 2025 akan diisi oleh Dr Tgk H. Zahrul Mubarak HB, M.Pd yang akrab disapa Abi Zahrul MUDI.

Pengajian edisi ke-41 oleh Abiya Anwar Usman yang juga Ketua Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA), membahas ibadah shalat Jumat yang wajib hukumnya pada setiap muslim.

Menurut Abiya Anwar, syarat sah shalat Jumat harus dilaksanakan secara berjamaah oleh minimal 40 orang muslim yang mustautin atau bermukim.

Syarat lainnya adalah sehat fisik, sehat akal, dan dilakukan pada waktu zuhur usai tergelincir matahari, diawali dengan dua khutbah dan dilakukan di area permukiman penduduk.

“Dengan demikian shalat Jumat tidak sah jika tidak dilakukan secara berjamaah, tidak ada khutbah, atau dilakukan di luar waktu zuhur,” ujarnya.

Dijelaskan juga bahwa dalam pandangan Imam Syafi’i shalat Jumat harus dihadiri oleh minimal 40 orang laki-laki yang sudah baligh atau sampai umur. Maka bagi setiap muslim yang telah menunaikan shalat Jumat itu maka memadai ia tidak lagi melakukan shalat zuhur.

“Rangkain shalat Junat menjadi pengganti shalat zuhur,” demikian Abiya Anwar Usman dalam pengajiannya sekitar 45 menit.[]

Berikan Pendapat