Replanting Sawit Aceh Jaya Gagal, Pegiat Sosial Serukan Audit Menyeluruh
PORTALNUSA.com | ACEH JAYA – Program peremajaan kelapa sawit (replanting) di Desa Buket Keumuneng, Kecamatan Pasie Raya, Kabupaten Aceh Jaya, dinyatakan gagal.
Pernyataan gagal tersebut dikeluarkan setelah Tim Auditor Internal Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menghentikan kelanjutannya. Hasil audit menemukan bahwa lokasi replanting berada dalam kawasan jalur migrasi gajah, sehingga dinilai tidak layak dilanjutkan.
Pegiat sosial Aceh Jaya, Nasri Saputra, menilai kegagalan tersebut mencerminkan lemahnya proses verifikasi awal yang seharusnya mampu memastikan status lahan sebelum pelaksanaan program.
“Kalau memang kawasan itu termasuk jalur gajah, seharusnya sejak awal tidak lolos verifikasi. Ini menunjukkan ada kelalaian dan perlu dipertanggungjawabkan,” ujar Nasri, yang akrab disapa Poen Check, Jumat 07 November 2025.
Ia mendesak aparat penegak hukum melakukan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan program tersebut, termasuk menelusuri aliran anggaran yang telah digunakan.
“Ini mesti diusut. Berdasarkan informasi yang beredar, dana yang sudah dicairkan mencapai lebih dari Rp5 miliar,” tegasnya.
Riwayat Program
Program replanting sawit di Aceh Jaya dimulai pada 2018 dan mulai dijalankan pada 2019, dengan target panen perdana pada 2024.
Namun hingga kini, hasilnya jauh dari harapan. Selain gangguan gajah liar yang merusak tanaman muda, proyek ini juga tersandung kasus korupsi besar yang menyeret sejumlah pejabat daerah.
Kejaksaan Tinggi Aceh sebelumnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana replanting, yakni seorang Sekda, mantan Kepala Dinas Pertanian, dan anggota DPRK Aceh Jaya.
Dugaan korupsi tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp38,4 miliar dari total anggaran lebih dari Rp129 miliar yang dialokasikan untuk 17 titik proyek di enam kecamatan.
Para tersangka diduga memalsukan data petani, menggunakan lahan perusahaan sebagai lahan kelompok tani, serta mencantumkan nama-nama fiktif demi mendapatkan dana dari BPDPKS.
Hingga kini, proses hukum kasus ini masih berjalan dan berkas perkara dikabarkan segera dilimpahkan ke pengadilan.
Nasri menegaskan, pemerintah dan aparat hukum tidak boleh berhenti pada satu kasus saja. Ia meminta seluruh proyek replanting di Aceh Jaya diaudit ulang agar tidak ada penyimpangan yang tertutup.
“Anggaran ini bersumber dari keuangan negara. Jadi harus ada pertanggungjawaban yang transparan dan menyeluruh,” pungkasnya.[]



