Program PSR Gagal Total, 12 Koperasi dan Poktan di Aceh Jaya belum Diaudit ‎

Dokumen tahun 2021 memperlihatkan foto bibit kelapa sawit program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di salah satu lokasi di Kabupaten Aceh Jaya terbengkalai. Saat ini kawasan tersebut benar-benar berubah jadi hutan belukar yang sekaligus membuyarkan mimpi kesejahteraan melalui program perkebunan seperti digembar-gemborkan ketika proposal diajukan. (Foto: Dok. PORTALNUSA.com)

PORTALNUSA.com | ACEH JAYA – Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Jaya kembali menuai sorotan publik. Dari 13 kelompok tani dan koperasi penerima bantuan, hanya satu koperasi yang telah diaudit dan ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, sementara 12 lainnya hingga kini belum ada kejelasan.

‎Berdasarkan data Dinas Pertanian Aceh Jaya, terdapat 17 titik lokasi PSR yang tersebar di 13 penerima dana, yaitu: Koperasi Sama Mangat, Koperasi Mitra Aceh Jaya, Poktan Alue Rubek, Poktan Tani Makmur Merata, Poktan Hudep Bersama, Koperasi Hikmah Gadeng Lestari, Poktan Sepakat Maju, Poktan Tuah Tamita, Koperasi Beue’k Makmur Sabee, Poktan Singa Tani, Koperasi Ceuraceu Klah Perkasa, Koperasi Ajay Sabe Makmur, dan Poktan Hudep Baro.

‎Dari seluruh penerima, hanya Koperasi Sama Mangat yang kini tengah diproses hukum akibat dugaan korupsi dana PSR senilai Rp38,4 miliar.

‎Informasi dihimpun media ini, Sabtu 8 November 2025, Kejati Aceh melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas, Ali Rasab Lubis, menyebutkan kasus tersebut bermula ketika ketua Koperasi Sama Mangat, Sudirman, mengajukan proposal bantuan PSR kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) melalui Dinas Pertanian Aceh Jaya untuk peremajaan sawit seluas 1.536,7 hektare milik 599 pekebun.

‎“Dinas Pertanian telah memverifikasi administrasi dan teknisnya, lalu menerbitkan rekomendasi teknis. Dana kemudian disalurkan BPDPKS sebesar Rp38,4 miliar lebih kepada Koperasi Sama Mangat,” jelas Ali Rasab Lubis, mewakili Kajati Aceh.

‎Namun, hasil penyelidikan menemukan bahwa lahan yang diajukan bukan milik pekebun rakyat, melainkan eks lahan PT Tiga Mitra yang berstatus Hak Pengelolaan (HPL) Kementerian Transmigrasi RI.

‎Citra satelit juga menunjukkan lokasi tersebut tidak ditanami sawit, melainkan berupa hutan dan semak belukar.

‎Atas temuan itu, Kejati Aceh menilai terjadi penyimpangan dana PSR yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp38,4 miliar, dan dinyatakan total loss.

‎Meski satu kasus telah naik ke tahap hukum dan menetapkan tersangka di tahap II, publik kini menuntut kejelasan terhadap 12 kelompok tani dan koperasi lainnya yang juga menerima bantuan serupa. Hingga kini belum diketahui apakah program mereka berjalan, dihentikan, atau tengah diselidiki.

‎Pegiat sosial dan pemerhati lingkungan mendesak Kejati Aceh dan BPKP untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh penerima PSR di Aceh Jaya. Mereka menilai, program nasional yang seharusnya menyejahterakan petani justru berpotensi menjadi ladang korupsi bila tidak diawasi ketat.

‎Minimnya pengawasan dan lemahnya kontrol pemerintah daerah dikhawatirkan menjadikan PSR di Aceh Jaya sebagai proyek gagal yang hanya meninggalkan kerugian besar tanpa manfaat nyata bagi masyarakat.[]

Berikan Pendapat