Minat Jadi Ketua PMI Aceh? Silakan Mendaftar, Ini Syaratnya
PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Musyawarah Provinsi (Musprov) VIII Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Aceh telah memasuki tahapan pendaftaran bakal calon ketua yang dibuka mulai 15 hingga 24 November 2025.
Berita terkait: Jelang Musprov PMI Aceh, Kandidat Ketua Bermunculan, Murdani Masih Siap Terima Amanah
Musprov VIII PMI Provinsi Aceh akan digelar di Takengon, Aceh Tengah pada 25-27 November 2025. Salah satu agenda musprov adalah memilih ketua baru periode 2025-2030 untuk melanjutkan kepengurusan 2020-2025.
Ketua Panitia Pengarah Musprov VIII PMI Aceh, Zulmahdi Hasan mengatakan, pendaftaran bakal calon ketua merupakan bagian dari tahapan pelaksanaan musprov.
Menurutnya, proses verifikasi dilakukan secara terbuka dan demokratis guna mendorong partisipasi aktif serta menjaring figur yang memiliki kapasitas, integritas, dan komitmen kuat dalam menjalankan mandat kemanusiaan melaui PMI.
Pendaftaran diterima di Markas PMI Aceh, kawasan Ajuen Jeumpet,
Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar pada 15-23 November 2025, sementara pada 24 November di Sekretariat Panitia di Renggali Hotel Takengon,“ ujar Zulmahdi.
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap bakal calon Ketua PMI Aceh periode 2025-2030:
1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. Warga Negara Indonesia yang setia pada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945;
3. Tidak pernah dihukum pidana penjara atau tidak terlibat dalam organisasi terlarang;
4. Bersedia menerima Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMI dan Garis-garis kebijakan PMI;
5. Berpengalaman dalam berorganisasi;
6. Bersedia mengabdi untuk memajukan PMI;
7. Bersedia menyediakan waktu dan tenaga untuk organisasi PMI;
8. Memegang teguh prinsip-prinsip dasar palang merah dan bulan sabit merah internasional;
9. Menandatangani pernyataan sanggup dicalonkan menjadi Ketua;
10. Mendapatkan dukungan tertulis minimal 20% dari peserta yang mempunyai hak suara dan dari Pengurus Penyelenggara Musyawarah;
11. Menyampaikan Visi dan Misi.[]




