Kasus Menggantung di Jaksa Warga Tuntut Kejelasan

Keuchik Mawardi bersama warga Padang Datar saat membuat laporan polisi kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penguasaan lahan. (Foto: Istimewa).

PORTALNUSA.com | CALANG – Warga Padang Datar, Aceh Jaya  mendesak kejelasan Kejati Aceh terkait status penanganan perkara dugaan pemalsuan dokumen dan penguasaan lahan oleh ketua APDESI.

‎Keuchik Padang Datar, Mawardi yang melaporkan kasus itu menyebut  berkas perkara telah dikembalikan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Aceh ke Kejati Aceh pada 27 Oktober 2025 untuk dilakukan penelitian kembali.

Namun hingga satu bulan berjalan belum ada kejelasan apakah berkas dinyatakan lengkap (P-21) atau dikembalikan untuk dilengkapi (P-19).

Dikatakannya berdasarkan SP2HP yang diterima, seluruh petunjuk jaksa telah dipenuhi dan berkas telah resmi dikirim ulang ke Kejati Aceh yang hingga saat ini belum ada kejelasan.

‎“Penyidik menyatakan seluruh petunjuk sudah dipenuhi, yang kami tunggu sekarang adalah keputusan kejaksaan,” kata Mawardi.

Dijelaskan laporannya telah diterima Polda Aceh dengan nomor : STTLP/318/XII/2024/SPKT/Polda Aceh tertanggal 17 Desember 2024.

Adapun dokumen hasil penyelidikan terakhir tercatat pada nomor: B/SP2HP/601/RES.1.2/2025/Subdit II/Resum, tertanggal 9 November 2025.

‎Merujuk pada pasal 138 ayat 2 KUHP kata Mawardi, ketidak jelasan itu sudah bertentangan dengan Undang-Undang yang menyebutkan bahwa jaksa wajib meneliti berkas perkara dalam jangka waktu paling lama 14 hari.

Perkara yang menjerat  terlapor disebut berkaitan dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, Pasal 406 KUHP tentang perusakan, pasal 170 KUHP  tentang perusakan secara bersama-sama serta Perppu No. 51 Tahun 1960 tentang larangan penguasaan tanah tanpa izin.

‎Keuchik Mawardi menilai bobot pasal tersebut seharusnya menjadi perhatian serius dan mendorong percepatan proses penanganan, bukan justru berlarut-larut tanpa kejelasan.

‎Ia juga berharap kepala Kejati Aceh turun langsung mengevaluasi kinerja jaksa peneliti untuk memastikan mekanisme penanganan perkara berjalan sesuai aturan.

‎“Ketika penyidik sudah menyelesaikan kewajibannya, seharusnya proses di kejaksaan juga berjalan sesuai mekanisme,” ujar Mawardi.

‎Status terlapor sebagai ketua APDESI Aceh Jaya tegas Mawardi tidak boleh memengaruhi atau memperlambat proses hukum.

Ia juga mengancam  akan menempuh jalur pengawasan apabila Kejati Aceh tak juga mengeluarkan keputusan dalam waktu dekat.[]

Berikan Pendapat

Copyright © 2025. Portalnusa.com – All rights reserved