Layanan Telkomsel Makin Kacau, Kemkominfo jangan Tutup Mata
PORTALNUSA.com | TAPAKTUAN – Informasi yang belum terkonfirmasi dirilis oleh Gerakan Pemuda Negeri Pala (GerPALA) terkait pelayanan Telkomsel yang semakin kacau sehingga sangat merugikan masyarakat.
“Desakan publik terhadap Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) agar segera melakukan audit terhadap layanan Telkomsel di Aceh Selatan terus menguat,” tulis Koordinator GerPALA,” Fadhli Irman dalam siaran pers-nya.
Menurutnya, layanan seluler BUMN itu kerap mengalami gangguan berkepanjangan tanpa penjelasan apa pun, sebuah kondisi yang dinilai bertentangan dengan kewajiban penyelenggara telekomunikasi.
Menurutnya, gangguan jaringan yang berulang, terutama di Kecamatan Samadua dan sejumlah wilayah lainnya telah berlangsung terlalu lama tanpa transparansi.
“Dalam banyak kejadian, jaringan Telkomsel tiba-tiba lumpuh selama berjam-jam tanpa pengumuman dan tanpa alasan yang kongkret. Padahal layanan telekomunikasi adalah hak dasar masyarakat, bukan fasilitas tambahan,” ujar Irman, Selasa 2 Desember 2025.
Ia mencontohkan gangguan yang terjadi Senin malam hingga Selasa pagi.
Jaringan Telkomsel lumpuh total di Samadua dan sebagian besar Tapaktuan. Padahal cuaca cerah, listrik menyala normal, dan tak ada kondisi ekstrem yang lazimnya menjadi penyebab.
“Ini bukan sekali dua kali. Publik tentu berhak bertanya apa yang sebenarnya terjadi,” katanya.
Gangguan ini semakin janggal karena setiap menara telekomunikasi, berdasarkan ketentuan teknis Kemkominfo, wajib memiliki sistem cadangan daya yang memadai, baik melalui generator (genset) maupun baterai backup, untuk memastikan layanan tetap berjalan saat terjadi pemadaman listrik.
Namun dalam praktiknya, menurut warga, layanan Telkomsel selalu terputus begitu listrik padam lebih dari satu atau dua jam.
Irman menilai hal ini menunjukkan dua kemungkinan, yaitu kapasitas cadangan daya yang tidak sesuai standar atau ada kelalaian dalam pengelolaan infrastruktur.
“Kalau tower dibangun tidak sesuai spesifikasi, atau tidak ada inspeksi rutin, maka berarti ada persoalan serius yang harus diaudit oleh negara,” tegasnya.
Kuota data
Tak hanya soal kualitas jaringan, Irman juga akhirnya turut menyinggung persoalan transparansi terkait mekanisme hangusnya kuota data pelanggan.
Ia menyebut jutaan pelanggan Telkomsel kehilangan sisa kuota setiap bulan tanpa tahu ke mana nilai ekonominya dialihkan.
“Misalkan seseorang membeli paket 7 hari 10 GB, tapi hanya terpakai 4 GB. Sisa 6 GB hangus. Ke mana nilai ekonominya? Apakah ada laporan ke negara? Bagaimana mekanisme pelaporannya? Jika dihitung secara nasional, nilainya bisa sangat fantastis,” ujarnya.
Ia menilai kondisi ini tidak pernah dijelaskan secara terbuka kepada publik, sehingga perlu ditinjau dari sisi akuntabilitas dan aturan
perlindungan konsumen.
Menurutnya, Telkomsel sebagai BUMN semestinya memberi standar pelayanan yang lebih transparan dan bertanggung jawab.
GerPALA meminta Menkominfo tidak tinggal diam terhadap kondisi ini.
Di tengah meluasnya ketergantungan masyarakat terhadap akses informasi, negara wajib menjamin layanan telekomunikasi tidak terputus secara sewenang-wenang.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, penyelenggara telekomunikasi diwajibkan menyediakan layanan yang andal, berkelanjutan, dan memenuhi standar kualitas.
Sementara Undang-Undang Perlindungan Konsumen mewajibkan penyedia layanan memberi informasi jelas, benar, dan jujur kepada pelanggan, termasuk terkait gangguan, tarif, hingga kompensasi.
“Jika layanan terus bermasalah tanpa solusi, maka audit menyeluruh adalah langkah wajib negara. Ini soal hak masyarakat, bukan soal teknis belaka,” tegas Irman.
Ia juga mengingatkan negara agar tidak membiarkan indikasi persoalan manajemen atau pengabaian standar keamanan jaringan.
Bahkan, ia menyebut publik semakin sering membandingkan Telkomsel dengan layanan satelit seperti Starlink yang hadir membantu warga Aceh saat bencana, sementara jaringan Telkomsel justru kerap mati.
“Masyarakat bukan tidak cinta BUMN, tapi kalau kualitas rendah, harga mahal, layanan tidak pasti, dan tidak ada perbaikan, maka biarkan saja swasta lain masuk. Negara tidak boleh memonopoli jika tidak mampu memberi kualitas terbaik,” jelasnya.
GerPALA juga meminta Telkomsel Pusat maupun regional Aceh memberikan penjelasan resmi terkait gangguan yang terjadi, termasuk langkah perbaikan konkret yang bisa dipertanggungjawabkan.
Ia menilai masyarakat sudah terlalu sering menghadapi pemadaman jaringan tanpa pemberitahuan.
“Jika tidak ada penjelasan, tidak ada perbaikan, maka patut diduga ada persoalan serius dalam manajemen Telkomsel. Inilah yang harus diaudit oleh Menkominfo agar semuanya terang benderang,” demikian Fadhli Irman.[]




