Mendagri Berwenang Berhentikan Kepala Daerah ke LN tanpa Izin
PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Perjalanan ke luar negeri (LN) untuk ibadah umrah Bupati Aceh Selatan bersama istri—meninggalkan daerah dan masyarakatnya yang sedang diamuk bencana—memantik reaksi dari berbagai pihak.
Baca: Meski Tak Ada Izin Gubernur, Bupati Aceh Selatan Tetap Umrah Ketika Daerah Dilanda Bencana
Pengamat masalah Pemerintahan Daerah, Makmur Ibrahim, S.H., M.Hum kepada Portalnusa.com slmenyampaikan pendapatnya.
“Sebenarnya bila ditanya pendapat saya, sangat kita sayangkan kepala daerah meninggalkan daerahnya yang sedang mengalami musibah banjir, melakukan perjalanan ke luar negeri, lantaran selaku bupati yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri harus mendapat izin terlebih dahulu,” kata Makmur yang juga mantan Kepala Kantor Regional XIII BKN Aceh.
Menurut Makmur, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Perjalanan Dinas Ke Luar Negeri di Lingkungan Kementeri Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, di dalam Pasal 29 dan Pasal 32, antara lain mengatur bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dikenakan sanksi administratif sesuai pereturan perundang-undangan.
Kecuali, kata Makmur untuk menjalani pengobatan yang mendesak menurut tenaga kesehatan.
Sedangkan sanksi administratif lantaran Kepala Daerah ke luar negeri tanpa izin vide Pasal 76 ayat (1) huruf i dan Pasal 77 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh Menteri Dalam Negeri.
Apa yang telah terjadi, lanjut Makmur, menjadi pelajaran buat semua kepala daerah yang sudah mewakafkan hidupnya untuk masyarakan mengikuti regulasi dalam setiap derap langkah menjalankan pemerintahan.
“Apalagi kondisi daerah sedang mengalami bencana alam pada tempatnyalah kepala daerah dan wakil kepala daerah bersama rakyat di daerahnya,” pungkas Makmur Ibrahim.[]




