PWI Pusat Terbitkan Tiga SE, Termasuk Larangan Rangkap Jabatan dan Donasi Bencana
PORTALNUSA.com | JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menerbitkan tiga Surat Edaran (SE) penting yang wajib dipatuhi seluruh pengurus dan anggota PWI se-Indonesia.
Ketiga SE tersebut mencakup larangan rangkap jabatan, mekanisme perpanjangan Kartu Tanda Anggota (KTA), serta imbauan donasi kemanusiaan untuk korban banjir di Sumatra.
Edaran ini diumumkan Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, Jumat, 12 Desember 2025.
Dalam SE PWI tentang Rangkap Jabatan Nomor 449/PWI-P/LXXIX/XII/2025, PWI Pusat menegaskan kembali larangan rangkap jabatan sesuai Peraturan Dasar (PD) PWI Pasal 28 ayat 2.
Ketentuan ini berlaku untuk seluruh tingkatan pengurus, mulai dari PWI Kabupaten/Kota, PWI Provinsi hingga PWI Pusat.
“Pengurus dilarang merangkap jabatan, misalnya Pengurus PWI Pusat sekaligus Pengurus PWI Provinsi,” tegas Zulmansyah.
Ia menambahkan, pengecualian hanya berlaku bagi mereka yang ditugaskan di organisasi konstituen Dewan Pers yang bukan organisasi wartawan, seperti SPS, SMSI, JMSI, atau AMSI.
SE kedua tentang Perpanjangan KTA PWI Nomor 462/PWI-P/LXXIX/XII/2025 disetujui dalam Rapat Pleno PWI Pusat pada 5 Desember 2025 yang dipimpin Ketua Umum Akhmad Munir.
Melalui diskresi ini, seluruh anggota yang KTA-nya habis masa berlaku pada 2023, 2024, hingga 2025 diberi kesempatan memperpanjang masa berlaku melalui mekanisme normal di PWI Provinsi.
“Silakan perpanjang melalui PWI Provinsi dengan melampirkan seluruh persyaratan sesuai PD-PRT,” tulis Zulmansyah dalam imbauannya.
Kesempatan diskresi ini hanya berlaku hingga Februari 2026.
Setelah itu, anggota yang tidak memperpanjang tepat waktu akan dianggap kehilangan status KTA dan harus mengulang keanggotaan dari tingkat Anggota Muda melalui OKK (Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian).
SE ketiga yang diterbitkan PWI Pusat menyangkut Donasi Kemanusiaan bagi korban banjir besar yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Melalui PWI Peduli, PWI Pusat membuka rekening donasi di BRI KCP Lemhanas dengan No. Rek. 059601000155307 atas nama PWI.
“Donasi ini bentuk kepedulian keluarga besar PWI terhadap saudara-saudara kita yang tertimpa bencana,” kata Zulmansyah.
Donasi wajib bagi anggota dan Pengurus PWI seluruh Indonesia (sedangkan anggota PWI yang berada di lokasi bencana tidak diwajibkan).
Donasi yang terkumpul tersebut akan disalurkan ke lokasi bencana setelah fase darurat berakhir.
PWI Pusat berharap tiga edaran ini menjadi pedoman untuk memperkuat tata kelola organisasi, meningkatkan disiplin keanggotaan, dan menegaskan solidaritas pers nasional dalam situasi bencana.[]




