Aceh Raih Lagi Predikat Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik
PORTALNUSA.com | JAKARTA – Pemerintah Aceh kembali mencatatkan prestasi di tingkat nasional dengan meraih predikat Badan Publik Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 kategori Pemerintah Provinsi.
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) dalam acara penganugerahan yang berlangsung di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu, 15 Desember 2025.
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (Monev) yang dilakukan KI Pusat, Pemerintah Aceh berhasil meraih nilai 97,06 dan menempati peringkat keenam tertinggi secara nasional.
Capaian ini menegaskan konsistensi Pemerintah Aceh dalam menerapkan prinsip transparansi dan keterbukaan informasi publik secara berkelanjutan.
Penghargaan diterima langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama, Dr. Edi Yandra, S.STP., MSP, dan diserahkan oleh Ketua Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik KI Pusat, Gede Narayana.
Edi Yandra menyampaikan apresiasi atas kerja bersama seluruh jajaran Pemerintah Aceh.
Menurutnya, penghargaan ini merupakan hasil komitmen yang terus dijaga dalam menjalankan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
“Alhamdulillah, capaian ini merupakan buah dari kerja kolektif seluruh perangkat Pemerintah Aceh dalam menghadirkan layanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat,” ujar Edi Yandra.
Ia menambahkan, keberhasilan tersebut tidak terlepas dari dukungan pimpinan Pemerintah Aceh serta kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, baik internal pemerintah maupun eksternal, termasuk akademisi, media, dan masyarakat sipil.
Pada tahun 2025, KI Pusat melakukan monev terhadap 387 badan publik dari berbagai kategori, mulai dari kementerian, lembaga negara, pemerintah provinsi, BUMN, perguruan tinggi negeri, hingga partai politik.
Dari jumlah tersebut, 197 badan publik atau 50,9 persen berhasil meraih kualifikasi Informatif, meningkat signifikan dibandingkan tahun 2024.
Penilaian monev dilakukan berdasarkan sejumlah aspek utama, yakni sarana dan prasarana, kualitas dan jenis informasi, komitmen organisasi, digitalisasi, serta inovasi dan strategi.
Tahapan penilaian meliputi pengisian kuesioner evaluasi diri dengan bobot 80 persen dan presentasi atau uji publik dengan bobot 20 persen.
Dalam tahapan awal, Pemerintah Aceh memperoleh nilai sempurna 100 pada pengisian kuesioner evaluasi diri melalui aplikasi Monev Elektronik KI Pusat, setelah dilakukan verifikasi data terkait kelengkapan, kesesuaian, dan konsistensi jawaban.
Selanjutnya, pada Uji Publik Keterbukaan Informasi Publik 2025 yang digelar KI Pusat pada 19 November 2025 di Jakarta, Pemerintah Aceh memaparkan empat strategi utama dalam pemenuhan hak masyarakat atas informasi publik.
Keempat strategi tersebut meliputi keterlibatan pemangku kepentingan dari tingkat provinsi hingga gampong, kolaborasi lintas sektor, partisipasi publik dalam kampanye keterbukaan informasi, serta penyebarluasan konten dan peningkatan kebermanfaatan informasi.
Di sisi kebijakan, Pemerintah Aceh juga menjalankan berbagai program pendukung, seperti pendampingan PPID kabupaten/kota hingga gampong, monitoring dan evaluasi Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengelola informasi, serta penguatan forum koordinasi teknis PPID.
Selain itu, Pemerintah Aceh terus memperkuat dukungan infrastruktur layanan informasi publik, termasuk penyediaan desk layanan, command center, gedung baru, serta dukungan anggaran bagi Komisi Informasi Aceh guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Sepanjang tahun 2025, Pemerintah Aceh juga melakukan berbagai terobosan berbasis digital.
Tercatat lebih dari 233 layanan digital telah disediakan untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi dan layanan publik.
“Konsistensi dalam keterbukaan informasi publik akan terus kami jaga agar hak masyarakat atas informasi dapat terpenuhi secara optimal, sekaligus mendorong partisipasi publik dan terwujudnya pemerintahan yang terbuka dan transparan,” tutup Edi Yandra.
Dalam acara penganugerahan tersebut turut hadir Pelaksana Harian (Plh) PPID Utama Aceh Safrizal AR serta Komisioner Komisi Informasi Aceh.[]




