Bupati Aceh Jaya: Stop Tambang Ilegal, jangan Wariskan Bencana
CALANG | PORTALNUSA.com – Bupati Aceh Jaya, Safwandi menegaskan seluruh aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Aceh Jaya harus dihentikan. Penegasan tersebut disampaikan sejalan dengan instruksi Gubernur Aceh terkait penertiban tambang illegal.
Safwandi menyatakan pemerintah daerah secara konsisten mengingatkan para pelaku tambang ilegal agar menghentikan penggunaan alat berat, khususnya excavator, karena aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serius dan mewariskan bencana bagi generasi mendatang.
“Alam ini wajib kita jaga bersama. Jangan sampai anak cucu kita nanti menanggung dampak kerusakan lingkungan yang berujung pada bencana banjir dan longsor,” tegas Safwandi, Selasa, 23 Desember 2025.
Menurutnya, keberadaan tambang ilegal sangat membahayakan keselamatan masyarakat Aceh Jaya, mengingat sebagian besar permukiman warga berada di sepanjang aliran sungai. Kerusakan daerah aliran sungai (DAS) akibat aktivitas PETI dinilai memperbesar risiko banjir dan longsor.
Safwandi menyebut sejumlah sungai yang rawan terdampak, di antaranya Sungai Teunom, Sungai Panga, Sungai Krueng Sabee, Sungai Lhok Boat, Sungai Lageun, Sungai Masen, dan Sungai Pante Cermin.
“Karena itu saya kembali mengajak seluruh pihak untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal, sesuai Instruksi Gubernur Aceh,” ujarnya.
Selain penertiban PETI, Safwandi juga mengimbau masyarakat yang melakukan aktivitas penambangan emas rakyat agar bertanggung jawab terhadap lingkungan. Ia meminta setiap lubang galian ditutup kembali setelah aktivitas pencarian emas selesai dilakukan.
“Menutup kembali lubang bekas galian adalah bentuk tanggung jawab kita bersama agar keseimbangan alam tetap terjaga,” pungkasnya.[]




