Gubernur Aceh Tetapkan Tim Kerja R3P Hidrometeorologi untuk Pendataan dan Analisis Pascabencana

Teuku Kamaruzzaman

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Gubernur Aceh menetapkan Tim Kerja Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) Hidrometeorologi Aceh guna melakukan pendataan, analisis, dan validasi dampak bencana hidrometeorologi yang terjadi di berbagai wilayah Aceh.

Penetapan tim tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 300.2/1471/2025 tentang Pembentukan Tim Kerja R3P Hidrometeorologi Aceh, yang selanjutnya mengalami perubahan melalui SK Gubernur Aceh Nomor 300.2/1480/2025 tentang Perubahan atas SK Tim Kerja R3P Hidrometeorologi Aceh.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman, menjelaskan bahwa pembentukan Tim Kerja R3P Hidrometeorologi Aceh dimaksudkan untuk memastikan tersedianya data pascabencana yang akurat, terverifikasi, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar pengambilan kebijakan pemerintah.

“Tim ini bekerja untuk melakukan pengumpulan data pascabencana, menyusun dokumen data pascabencana, serta melakukan validasi kebenaran dan klasifikasi data di 18 kabupaten di Aceh yang terdampak bencana hidrometeorologi,” ujar Teuku Kamaruzzaman di Banda Aceh, Selasa, 30 Desember 2025.

Ia menegaskan, tugas tim bukan melaksanakan kegiatan pemulihan di lapangan, melainkan melakukan kerja-kerja teknis dan analitis yang menjadi dasar perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi ke depan.

Selain pendataan dan validasi, Tim Kerja R3P Hidrometeorologi Aceh juga bertugas melakukan analisis dampak pascabencana, termasuk penghitungan kerusakan dan kerugian, serta penilaian dan verifikasi besaran kebutuhan yang diperlukan akibat bencana hidrometeorologi tersebut.

“Seluruh hasil kerja tim ini akan menjadi rujukan resmi pemerintah dalam menentukan langkah kebijakan lanjutan, baik dalam perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi maupun dalam pengusulan dukungan anggaran dari pemerintah pusat,” jelasnya.

Pemerintah Aceh berharap, dengan adanya Tim Kerja R3P Hidrometeorologi Aceh, proses pendataan dan analisis dampak bencana dapat dilakukan secara komprehensif, objektif, dan berbasis fakta, sehingga setiap kebijakan yang diambil benar-benar sesuai dengan tingkat kerusakan dan kerugian yang dialami masyarakat terdampak.[]

Berikan Pendapat

Copyright © 2025. Portalnusa.com – All rights reserved