Ketika Hukum Menjadi Ancaman bagi Warga Negara

Penulis: Sri Radjasa, M.BA/Pemerhati Intelijen

HUKUM diciptakan untuk melindungi manusia dari kekuasaan, bukan untuk menakut-nakuti warga negara. Namun yang kini kita saksikan justru sebaliknya.

Sejak diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru per 2 Januari 2026, wajah hukum Indonesia tampak kian menjauh dari cita-cita keadilan. Negara yang seharusnya menjadi pelindung, pelan-pelan berubah menjadi sumber kecemasan.

Kekhawatiran ini tidak lahir dari prasangka, melainkan dari pembacaan serius terhadap desain kekuasaan yang tertanam dalam hukum baru tersebut.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP yang terdiri atas YLBHI, LBH Jakarta, ICJR, KontraS, SAFEnet, hingga Amnesty International Indonesia, secara terbuka menyatakan Indonesia berada dalam kondisi darurat hukum.

Pernyataan itu diperkuat oleh suara-suara otoritatif dari mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman hingga akademisi hukum terkemuka. Ini adalah peringatan keras bahwa relasi negara dan warga sedang bergeser secara berbahaya.

Substansi KUHP baru membuka ruang kriminalisasi yang luas terhadap ekspresi warga negara. Sementara KUHAP baru memperbesar kewenangan aparat penegak hukum, terutama kepolisian, dimana tanpa pengawasan yudisial yang memadai.

Dengan alasan “keadaan mendesak”, aparat dapat melakukan penahanan, penggeledahan, penyitaan, hingga pemblokiran rekening dan akun media sosial tanpa izin pengadilan. Dalam praktik negara hukum, kewenangan tanpa kontrol adalah undangan terbuka bagi penyalahgunaan kekuasaan.

Problem ini menjadi semakin serius ketika dihadapkan pada kondisi penegakan hukum Indonesia yang rapuh.

Laporan World Justice Project Rule of Law Index menempatkan Indonesia di peringkat 92 dari 142 negara. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan cermin lemahnya akuntabilitas aparat, rendahnya perlindungan hak asasi manusia, serta buruknya kualitas keadilan pidana.

Tak heran jika praktik malicious investigation dan peradilan sesat kerap terjadi, menjadikan warga sebagai korban sistem yang semestinya melindungi mereka.

Proses legislasi KUHAP baru pun sarat persoalan. Minimnya partisipasi publik, pembahasan yang tergesa, serta ketiadaan aturan turunan memperlihatkan watak pembentukan hukum yang elitis dan tertutup.

Hak masyarakat untuk didengar, dipertimbangkan, dan memperoleh penjelasan, yakni sebagaimana ditegaskan Mahkamah Konstitusi, tereduksi menjadi formalitas.

Kekosongan regulasi pelaksana justru memperlebar ruang tafsir sepihak aparat, yang rawan ditarik ke kepentingan politik penguasa.

Marzuki Darusman menyebut kondisi ini sebagai sinyal bangkitnya kembali rezim otoritarian dalam kemasan hukum.

Ketika hukum kehilangan fungsi korektifnya, negara memasuki fase darurat, di mana warga tidak lagi memiliki tameng konstitusional untuk melawan kesewenang-wenangan.

Anekdot pahit pun berkembang: orang baik lebih mudah ditemukan di balik jeruji besi ketimbang di ruang kekuasaan. Sindiran ini lahir dari pengalaman kolektif yang berulang, bukan dari sinisme kosong.

Dalam konteks inilah tanggung jawab Presiden Prabowo Subianto menjadi sangat menentukan.

Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 menegaskan presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi. Artinya, ia memikul tanggung jawab konstitusional untuk menjaga supremasi hukum dan melindungi hak warga negara.

Dalam situasi krisis hukum, diamnya kepala negara tidak bisa dibaca sebagai netralitas. Ia adalah sikap politik yang berpotensi menjadi pembiaran.

Krisis hukum Indonesia juga berakar pada kegagalan sistemik institusi peradilan.

Simon Butt, dalam Judicial Dysfunction in Indonesia (2023), menggambarkan peradilan Indonesia sebagai institusi yang mengalami disfungsi struktural.

Praktik suap, kolusi, dan jual beli perkara telah menjangkiti hampir seluruh jenjang peradilan.

Gary Goodpaster bahkan menyebut sistem hukum Indonesia lebih dapat dipercaya untuk melindungi praktik korupsi ketimbang menegakkan keadilan.

Indonesia sejatinya memiliki pilihan. Pengalaman Georgia menunjukkan bahwa reformasi hukum radikal dapat dilakukan ketika ada keberanian politik.

Aparat korup disingkirkan, transparansi ditegakkan, dan presiden berdiri sebagai penjaga terakhir konstitusi. Reformasi semacam ini memang tidak nyaman bagi kekuasaan, tetapi esensial bagi keselamatan negara hukum.

Pertanyaannya kini bukan lagi apakah hukum Indonesia bermasalah, melainkan apakah negara masih memiliki keberanian moral untuk membenahinya.

Jika hukum terus dibiarkan menjadi ancaman bagi warganya, maka yang runtuh bukan hanya sistem peradilan, tetapi kepercayaan rakyat terhadap republik itu sendiri.[]

Berikan Pendapat

Copyright © 2025. Portalnusa.com – All rights reserved