Sarjani Tetapkan Status Bencana Pidie, dari Transisi Darurat ke Pemulihan Selama 180 Hari
PORTALNUSA.com I PIDIE – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah menetapkan status bencana banjir-longsor dari transisi darurat ke masa pemulihan hingga 180 hari ke depan.
“Di masa pemulihan ini kami fokus rehabilitasi dan rekonstruksi berbagai akses serta pemukiman warga yang hancur,” kata Sarjani kepada Portalnusa.com, Sabtu, 10 Januari 2026.
Sarjani mengatakan, penetapan perubahan status bencana ini berdasarkan Keputusan Nomor: 362/33/KEP.40/2026 setelah dilakukan evaluasi menyeluruh bersama unsur Forkopimda, BPBD, TNI–Polri, dan dinas terkait sejak Rabu, 7 Januari 2026.
“Keputusan transisi ini ditetapkan hingga 180 hari ke depan terhitung Kamis 8 Januari sampai dengan 6 Juli 2026,” katanya.
Jadi, lanjut Sarjani, perubahan status tersebut untuk menjamin percepatan dan penanganan akibat bencana dengan tetap mengaktifkan sistem komando darurat bencana.
Jubir Pemkab Pidie, Andi Firdaus Lancok secara terpisah kepada Portalnusa.com, mengatakan, selama masa transisi darurat bencana ini pemerintah akan terus memfokuskan upaya pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, perbaikan infrastruktur terdampak serta pendataan kerusakan dan kerugian masyarakat secara menyeluruh.
” Bupati meminta kepada BPBD melalui Pusat Pengendali Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops-PB) dan dinas terkait agar selalu meningkatkan koordinasi dan mempercepat pendataan,” kata Andi Firdaus.
Menurutnya, Pemkab Pidie akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh, Pemerintah Pusat, TNI/Polri dan relawan untuk memastikan proses pemulihan berjalan optimal.[]




