Bupati Aceh Jaya Pangkas Birokrasi, Delegasikan Pelantikan Keuchik ke Camat
PORTALNUSA.com | ACEH JAYA — Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya resmi mengambil langkah strategis dalam penataan birokrasi pemerintahan desa.
Bupati Aceh Jaya, Safwandi, S.Sos., M.AP, mendelegasikan kewenangan pelantikan keuchik (kepala desa) kepada para camat di seluruh wilayah Aceh Jaya.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Aceh Jaya Nomor 875.1/8/2026 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelantikan Keuchik kepada Camat, yang ditandatangani di Calang pada 12 Januari 2026.
Delegasi kewenangan tersebut dinilai sebagai terobosan untuk memangkas rantai birokrasi sekaligus mempercepat proses pemerintahan di tingkat gampong.
Melalui kebijakan ini, proses pelantikan keuchik yang sebelumnya terpusat di tingkat kabupaten dan kerap memakan waktu, kini dapat dilaksanakan langsung oleh camat di wilayah kerja masing-masing.
Langkah tersebut diyakini mampu meningkatkan efisiensi pelayanan pemerintahan serta mempersempit rentang kendali administratif.
Pemkab Aceh Jaya menilai percepatan pelantikan keuchik sangat penting agar roda pemerintahan desa segera berjalan optimal pascapemilihan atau penetapan kepala desa.
Dengan demikian, pelayanan publik dan pelaksanaan program pembangunan di tingkat gampong tidak lagi terhambat prosedur birokrasi yang panjang.
Meski demikian, pelaksanaan pelantikan tetap berada dalam koridor hukum dan pengawasan. Camat hanya dapat melantik keuchik berdasarkan surat tugas resmi dari bupati, serta kewenangan tersebut dapat ditarik kembali apabila ditemukan penyimpangan atau terjadi perubahan kebijakan daerah.
Kebijakan ini sekaligus menegaskan komitmen Pemkab Aceh Jaya dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang lebih cepat, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.[]




