Kapolda Aceh soal Anggota Brimob Disersi: “Dia Memang Sudah Tak Layak Jadi Anggota Polri”
PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Kapolda Aceh, Irjen Pol Marzuki Ali Basyah menanggapi kasus disersi seorang anggota Brimob di jajarannya, Bripda Muhammad Rio yang disebut-sebut telah bergabung dengan militer bayaran di Rusia.
Baca: Personel Polda Aceh Bripda Muhammad Rio Disersi, Diduga Bergabung dengan Militer Rusia
“Yang bersangkutan sudah tidak aktif sebagai anggota Polri sejak 9 Desember 2025,” kata Kapolda Aceh yang ditanyai wartawan seusai menghadiri Konsolidasi Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis Provinsi Aceh di Hermes Palace Hotel, Banda Aceh, Sabtu, 17 Januari 2026.
Kapolda menjelaskan, Bripda Muhammad Rio diketahui membuat paspor dan membeli tiket perjalanan pada 18 Desember 2025, lalu berangkat ke Cina. Secara fisik, yang bersangkutan sudah tidak aktif di Polda Aceh sejak saat itu.
Selain itu, Kapolda mengungkapkan bahwa Bripda Muhammad Rio sebelumnya pernah menjalani hukuman disiplin terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Berdasarkan hasil sidang, yang bersangkutan direkomendasikan tidak layak lagi menjadi anggota Polri.
“Dari data manifes yang kami miliki, tidak ada anggota Polri di jajaran Polda Aceh yang mengikuti atau terlibat seperti yang bersangkutan,” tegas Kapolda Irjen Pol Marzuki Ali Basyah.
Terkait kemungkinan motif keberangkatan, termasuk dugaan iming-iming gaji lebih besar atau bergabung dengan kelompok bersenjata di Rusia, Kapolda menyatakan pihaknya belum mengetahui motif sebenarnya.
“Kami belum tahu apa motif di balik keputusan yang bersangkutan,” ujarnya.
Kapolda Aceh juga menekankan pentingnya kerja sama lintas instansi, khususnya dengan pihak penerbit izin seperti Imigrasi, Bea Cukai, dan instansi terkait lainnya, untuk memberikan informasi awal dalam proses penerbitan paspor maupun izin perjalanan ke luar negeri.
“Ke depan, kami berharap ada koordinasi yang lebih kuat agar dapat dilakukan deteksi dini,” kata Kapolda Aceh.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap seluruh personel Polri di jajaran Polda Aceh dan wilayah hukum Aceh terus dilakukan secara berkelanjutan, termasuk melalui pengawasan internal oleh Propam.[]




