Kuasa Hukum Klarifikasi Pemberitaan Seleksi JPT Pratama, Tegaskan Hak Hukum Anita
PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Mantan Kepala Dinas Kesehatan Aceh Besar, Anita, SKM, M.Kes, melalui kuasa hukumnya, Yulfan menyampaikan klarifikasi untuk meluruskan pemberitaan yang mengaitkan dirinya dengan proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Aceh.
Seperti diberitakan, keikutsertaan Anita dalam proses seleksi JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Aceh menuai sorotan karena ada persyaratan yang tidak sesui dengan pengumuman Pansel Nomor 1/Pansel-JPTP/XI/2025 tanggal 20 November 2025 yang ditandatangani M. Nasir selaku ketua.
Persyaratan pada point 9 dan 10 diduga menjadi sorotan publik, karena yang bersangkutan disebut pernah terlibat kasus pemalsuan data PPPK sehingga dijatuhi vonis pengadilan dengan hukuman percobaan.
Sehubungan itu, Anita melalui kuasa hukumnya merasa perlu menyampaikan klarifikasi secara terbuka melalui konferensi pers di Banda Aceh, Selasa, 20 Januari 2026.
Kuasa hukum menilai klarifikasi ini penting agar diskursus publik berlangsung secara proporsional, adil, dan berbasis fakta hukum yang utuh.
Yulfan menegaskan bahwa keikutsertaan Anita dalam seleksi JPT Pratama merupakan hak hukum dan hak konstitusional setiap warga negara yang memenuhi persyaratan.
Prinsip persamaan di hadapan hukum dan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin hak tersebut tidak dapat gugur hanya karena stigma atau opini publik, sepanjang tidak ada larangan tegas dalam peraturan perundang-undangan.
Ia juga menjelaskan bahwa seleksi JPT Pratama berada dalam rezim hukum administrasi kepegawaian, bukan proses peradilan pidana maupun penilaian moral di ruang publik.
Proses ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2019.
“Seluruh regulasi tersebut menempatkan seleksi JPT sebagai mekanisme administratif yang objektif, terukur, dan berjenjang,” ujar Yulfan.
Menurutnya, tahap seleksi administrasi semata-mata bertujuan untuk memverifikasi kelengkapan dan kesesuaian dokumen.
Tahapan tersebut bukan merupakan pengangkatan jabatan, bukan pula vonis atas kepantasan moral seseorang, apalagi putusan hukum.
Terkait persyaratan integritas dan moralitas, kuasa hukum menegaskan bahwa rekam jejak tidak identik dengan ketiadaan masalah hukum, melainkan dinilai secara menyeluruh dari perjalanan jabatan, kinerja, tanggung jawab, serta kepatuhan terhadap mekanisme hukum.
Anita disebut telah menjalani proses hukum secara terbuka, kooperatif, dan bertanggung jawab serta menerima putusan pengadilan sebagai konsekuensi prinsip negara hukum.
Dalam perkara pidana yang kerap dijadikan dasar framing pemberitaan, Majelis Hakim dalam Putusan Nomor 67/Pid.B/2025/PN JTH menjatuhkan pidana bersyarat atau pidana percobaan berdasarkan Pasal 14a KUHP.
Putusan tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa perbuatan yang dilakukan lebih merupakan kelalaian dalam pelaksanaan tugas administratif, bukan kejahatan dengan niat jahat, serta terdakwa dinilai masih layak menjalankan fungsi sosialnya di tengah masyarakat.
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa pidana percobaan tidak melahirkan status narapidana.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, narapidana adalah terpidana yang sedang menjalani pidana penjara di lembaga pemasyarakatan.
Dengan demikian, terdapat perbedaan tegas antara pidana penjara sebagai jenis pidana yang diputuskan hakim dan pidana penjara yang benar-benar dijalani secara faktual.
“Atas dasar itu, pernyataan administratif klien kami dalam proses seleksi JPT telah sesuai dengan fakta hukum dan ketentuan yang berlaku. Tidak terdapat unsur pemalsuan, penyesatan, maupun itikad tidak baik,” tegas Yulfan.
Ia menambahkan, hingga saat ini tidak ada satu pun ketentuan dalam Undang-Undang ASN maupun peraturan pelaksananya yang secara otomatis mencabut atau meniadakan hak administratif Anita untuk mengikuti seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Yulfan juga berharap Panitia Seleksi (Pansel) dapat bekerja secara berimbang, profesional, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami hanya memberikan klarifikasi, bukan untuk menggiring Pansel, tetapi untuk mengembalikan proses seleksi agar berjalan sesuai teknis yang sebenarnya,” ujarnya.
Sementara itu, Anita menegaskan bahwa dirinya saat ini telah kembali bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.
Kuasa hukum menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa kliennya tidak meminta keistimewaan atau perlakuan khusus, melainkan hanya mengharapkan perlakuan yang adil oleh hukum dan ruang publik, serta penghormatan terhadap prinsip bahwa seseorang tidak boleh dihukum dua kali, baik oleh pengadilan maupun oleh opini publik.[]




