Menyoal Suami Kawin Lagi

Yulindawati

Oleh: Yulindawati, SH/Aktivis Perempuan

POLIGAMI tanpa izin istri bukan sekadar persoalan rumah tangga, melainkan persoalan hukum dan keadilan sosial.

Di Indonesia, praktik ini masih sering terjadi, seolah-olah undang-undang hanya berlaku bagi mereka yang tidak memiliki kuasa. Padahal, hukum perkawinan telah secara tegas menyatakan bahwa poligami hanya dimungkinkan dengan syarat ketat, termasuk izin istri dan keputusan pengadilan. Ketika syarat ini diabaikan, yang bekerja bukan hukum, melainkan patriarki.

Undang-Undang Perkawinan menganut asas monogami sebagai prinsip dasar. Poligami bukan hak absolut laki-laki, melainkan pengecualian yang diawasi negara demi melindungi perempuan dan anak.

Namun, dalam praktiknya banyak laki-laki memilih jalan pintas: menikah diam-diam, nikah siri, atau menyembunyikan fakta dari istri. Negara kalah oleh budaya permisif yang membenarkan pelanggaran selama pelakunya laki-laki.

Masalahnya bukan sekadar pelanggaran prosedur. Poligami tanpa izin adalah perampasan hak perempuan atas persetujuan, keadilan, dan kepastian hidup. Istri dipaksa menerima keputusan sepihak yang berdampak langsung pada kehidupan emosional, ekonomi, dan sosialnya. Dalam relasi kuasa yang timpang, “izin” sering digantikan dengan tekanan, intimidasi moral, atau dalih agama.

Patriarki memainkan peran kunci dalam pembiaran ini. Perempuan yang menolak poligami dicap durhaka, tidak taat agama, atau dianggap gagal menjadi istri salehah. Sementara itu, laki-laki yang melanggar hukum justru diberi panggung legitimasi—oleh lingkungan sosial, bahkan oleh sebagian tokoh agama. Di titik ini, hukum tidak hanya dilemahkan, tetapi dikosongkan maknanya.

Lebih jauh, poligami ilegal menciptakan korban berlapis. Perempuan kedua dan seterusnya berada dalam posisi rawan karena perkawinannya tidak diakui negara. Anak-anak yang lahir kehilangan kepastian hak hukum, mulai dari administrasi hingga perlindungan sosial. Ironisnya, semua risiko ini ditanggung perempuan dan anak, sementara pelaku nyaris tanpa konsekuensi.

Opini ini bukan serangan terhadap agama. Justru sebaliknya, ini adalah kritik terhadap penyalahgunaan agama untuk membenarkan ketidakadilan.

Agama tidak pernah mengajarkan pengkhianatan, pemaksaan, atau penghilangan hak. Jika hukum dan moral benar-benar dihormati, maka persetujuan istri dan keadilan substantif seharusnya menjadi fondasi, bukan formalitas.

Negara tidak boleh terus bersikap ambigu. Penegakan hukum atas poligami tanpa izin harus dilakukan secara tegas dan konsisten. Pembiaran hanya akan memperkuat pesan berbahaya: bahwa hukum bisa dinegosiasikan oleh patriarki. Padahal, ukuran negara hukum bukan pada banyaknya aturan, melainkan keberanian menegakkan keadilan bagi yang paling rentan.

Jika izin istri terus diabaikan, maka yang dirusak bukan hanya institusi perkawinan, tetapi martabat perempuan dan masa depan anak-anak. Di sinilah negara diuji: berdiri bersama hukum dan keadilan, atau tunduk pada dominasi patriarki.

Jika poligami di lakukan oleh pejabat publik setingkat kepala daerah maka merujuk kepada aturan  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 67b menyatakan bahwa kepala daerah wajib mentaati peraturan perundang-undangan jika melakukan perkawinan yang tidak sesuai aturan seperti nikah siri atau poligami tanpa izin yang sah, dapat menjadi dasar pemakzulan.

Perkawinan harus tercatat secara resmi sesuai dengan UU Perkawinan jika melakukan nikah siri termasuk dalam konteks poligami, dapat dianggap melanggar hukum dan menjadi alasan pemakzulan.

Sebagai figur publik, kepala daerah diharapkan menjadi teladan praktik poligami yang tidak sesuai aturan dapat merusak citra dan kepercayaan masyarakat.

Jika ditemukan melanggar peraturan, dapat dikenai sanksi mulai dari teguran hingga pemakzulan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. []

Berikan Pendapat

Copyright © 2025. Portalnusa.com – All rights reserved