Tim Polres Langsa Ciduk Residivis Bersama Sabu 29,15 Gram
PORTALNUSA.com | LANGSA – Seorang residivis kasus narkotika diciduk Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Langsa melalui penggerebekan yang menegangkan, Senin 19 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.
Tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 29,15 gram langsung diamankan ke Mapolres Langsa guna pengusuran lebih lanjut.
Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasat Resnarkoba Iptu Sirya Iqbal, Rabu 21 Januari 2026 mengatakan, pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika yang meresahkan warga di Dusun Melati, Gampong Matang Panyang, Kecamatan Langsa Timur.
“Berdasarkan laporan masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan selanjutnya melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu,” ujar Iptu Sirya Iqbal.
Pengungkapan kasus ini juga berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/08/I/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tertanggal 19 Januari 2026.
Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial T. Irwansyah alias Raja bin T. Sofyan (46), seorang wiraswasta yang merupakan pemilik rumah dan berdomisili di Dusun Melati, Gampong Matang Panyang, Kecamatan Langsa Timur.
Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika dan alat pendukung lainnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan empat paket sabu dengan berat keseluruhan 29,15 gram, dua plastik tembus pandang, satu unit timbangan digital warna hitam, satu gunting, satu plastik warna hitam, satu unit handphone merek Oppo warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp5.000.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.
Kasat Resnarkoba menjelaskan, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
“Sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial W yang berdomisili di Kabupaten Aceh Timur dengan harga Rp19.000.000 dan rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Kota Langsa,” jelas Iptu Sirya Iqbal.
Lebih lanjut disampaikan, tersangka merupakan residivis kasus narkotika.
Pada tahun 2004 yang bersangkutan pernah divonis oleh PN Medan dengan hukuman 4 tahun 2 bulan penjara dan menjalani masa pidana di Lapas Tanjung Gusta Medan.
Meski telah menjalani hukuman, tersangka kembali terlibat dalam peredaran narkotika.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Langsa guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan serta memburu pemasok utama narkotika dimaksud.[]




