13 Perusahaan Tambang Kantongi IUP di Aceh Jaya

Rahmad Fuady, Kepala DPMTSP Aceh Jaya. (Foto: Portalnusa.com/Sams)

PORTALNUSA.com | CALANG – Sebanyak 13 perusahaan tambang resmi memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Aceh Jaya hingga Januari 2026.

Izin tersebut diterbitkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh setelah melalui proses rekomendasi dari Pemkab Aceh Jaya.

Kepala Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Aceh Jaya, Rahmad Fuady, mengatakan seluruh perusahaan tersebut masih berada pada tahap izin eksplorasi, dengan komoditas yang beragam, mulai dari emas, kuarsit, galena, batu bara hingga bijih besi.

“Per Januari 2026, terdapat 13 perusahaan tambang yang telah memperoleh IUP eksplorasi, terdiri 5 perusahaan tambang emas, 3 kuarsit, 2 galena, 2 batu bara, dan 1 bijih besi,” ujar Rahmad Fuady, Senin, 26 Januari 2026.

Adapun perusahaan yang mengantongi IUP tersebut antara lain PT Arita Aceh Sejahtera dengan luas lahan 46 hektare, PT Emas Putih Aneka Tambang seluas 4.949 hektare, PT Longsunindo Perkasa 4.655 hektare, PT Mineral Agam Prima 1.390 hektare, PT Aceh Jaya Andalan Nusantara 4.917 hektare, dan PT Aceh Jaya Alam Mineral 4.877 hektare.

Selanjutnya, PT Alexa Tambang Abadi memperoleh izin pada lahan seluas 1.826,50 hektare, PT Aceh Jaya Baru Utama 2.362 hektare, PT Bumi Mulya Energi 1.787 hektare, PT Sumber Berkah Energi 1.568 hektare, PT Qasas Sabang Energi dengan dua wilayah izin masing-masing 1.823 hektare dan 3.888 hektare, serta PT Berkat Mandiri Persada seluas 904 hektare.

Rahmad menjelaskan, setiap perusahaan pemegang IUP diberikan waktu keseriusan minimal tiga tahun dan maksimal delapan tahun untuk melakukan kegiatan sesuai izin. Jika dalam jangka waktu tersebut tidak ada aktivitas nyata, maka pemerintah dapat menarik kembali IUP yang telah diterbitkan.

‎“Apabila perusahaan tidak beroperasi aktif atau tidak memenuhi kewajiban sesuai aturan, pemerintah menganjurkan agar izin pertambangan dicabut. Ini penting untuk mencegah penumpukan izin tanpa kegiatan,” tegasnya.

Di sisi lain, keberadaan belasan izin tambang ini turut menjadi perhatian dari aspek perlindungan lingkungan hidup, mengingat sebagian wilayah Aceh Jaya memiliki kawasan hutan, daerah aliran sungai, serta wilayah penyangga ekosistem yang sensitif.

Pemerintah daerah menegaskan seluruh aktivitas pertambangan wajib mematuhi ketentuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta tunduk pada pengawasan instansi terkait.

Rahmad menekankan, izin eksplorasi tidak serta merta membolehkan perusahaan melakukan aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan.

‎”Kami menekankan agar setiap perusahaan mematuhi aturan lingkungan dan ketentuan teknis pertambangan. Pengawasan akan dilakukan secara berjenjang bersama instansi terkait,” ujarnya.

Pemkab Aceh Jaya berharap, keberadaan perusahaan tambang yang mengantongi izin resmi dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan daerah, sekaligus berjalan seimbang dengan upaya perlindungan lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam.[]

Berikan Pendapat

Copyright © 2025. Portalnusa.com – All rights reserved