62 Hari Pascabencana Sumatra: Dua Satgas dan Gengsi Prabowo
Dikutip Portalnusa.com dari Catatan Kritis MaTA
GENGSI tinggi tidak menetapkan status bencana nasional dan Presiden kadung ‘bernyanyi’ ke mana-mana, “kita mampu, kondisi terkendali.”
Pengurus negara mencoba ‘cuci tangan’ dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 1 Tahun 2026 dan Satgas Pemantauan DPR RI untuk mempercepat proses pemulihan pascabencana ekologis Aceh-Sumatra.
Kini, sudah lebih 60 hari pascabencana ekologis Aceh-Sumatra. Meski pengurus negara sudah membentuk dua Satgas namun belum ada kebijakan strategis apa pun.
Terkait dengan kenyataan itu, LSM Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mengeluarkan catatan kritis 62 hari pascabencana ekologis Aceh-Sumatra yang diterima media ini, Rabu, 28 Januari 2026.
Pertama, Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi harus memberikan kepastian pemulihan pascabencana ekologis Aceh-Sumatra. Kepastian atas pemulihan dan pemenuhan hak-hak korban merupakan tanggung jawab pengurus negara.
Proses penyusunan Dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) harus memuat peta jalan percepatan proses rehabilitasi dan rekonstruksi agar ada pola yang terukur sehingga publik mengetahui prosesnya.
MaTA mengingatkan lagi bahwa hingga hari ke62 pascabencana ekologis Aceh-Sumatra masih banyak permasalahan yang belum terselesaikan seperti masih ada daerah yang terisolasi, kebutuhan makanan, pembersihan lumpur di kawasan penduduk, normalisasi sungai/DAS, pemulihan sawah, tambak, pembangunan hunian sementara dan hunian tetap, dan masih terjadi kekacauan serius atas pendataan di wilayah terdampak.
Kedua, sejak awal dua Satgas tersebut memang menuai banyak kritik, baik itu dari organisasi masyarakat sipil bahkan kritik datang dari Pemerintah Daerah yang menyatakan Satgas besutan Prabowo itu besar kekuasaan tapi tidak bisa melakukan eksekusi karena kewenangannya ada di tiap kementerian.
MaTA menilai pembentukan Satgas hanya upaya ‘cuci tangan’ dalam hal ini Pemerintah Pusat yang sejak awal menuai banyak kritik karena tidak menetapkan status darurat bencana nasional. Akibatnya, tidak ada kebijakan anggaran khusus untuk penanganan banjir dan longsor di Sumatra yang tertera di APBN 2026.
Itu artinya Pemerintah belum mampu menjawab kepastian atas penyelesaian di wilayah bencana yang sampai saat ini masih belum menunjukkan progres yang lebih baik.
Ketiga, Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang terdampak juga harus mampu mempersiapkan pendataan yang kuat dan bertanggung jawab
atas semua daerah yang terdampak. Kalau data kita tidak kuat maka sangat potensi terjadi persoalan sosial dan konflik horizontal di masyarakat.
Pendataan menjadi landasan untuk mencegah terjadi persoalan baru di tengah masyarakat korban bencana. Dalam pemantauan MaTA, masih ada masalah serius dalam pendataan, termasuk pola verifikasi di lapangan.
Keempat, MaTA mendesak Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi serta Satgas DPR RI untuk memastikan pemulihan segera pada normalisasi sungai, akses jembatan dan jalan, hunian sementara, serta pembersihan lingkungan desa di daerah terdampak.
Kelima, Pemerintah wajib memberi ruang partisipasi dan keterbukaan informasi atas tata kelola anggaran dalam pemulihan bencana, sehingga publik mendapat akses untuk memastikan tahapan dan proses yang sedang berlangsung sampai
selesai. Kemudian publik dapat mengawasi untuk menekan potensi korupsi yang akan terjadi sehingga korban mendapat haknya dan tidak dijadikan sebagai ruang bagi pengurus negara untuk mencari untung dalam bencana.[]




