Aceh Masuki Masa Transisi Darurat Menuju Pemulihan Bencana
PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem) telah menetapkan status transisi darurat menuju pemulihan bencana.
“Iya benar, hari ini (Kamis malam, 29 Januari 2026) Gubernur telah menetapkan status transisi darurat ke pemulihan bencana Aceh,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA.
Menurut MTA, masa transisi darurat menuju pemulihan tersebut ditetapkan selama 90 hari, mulai 29 Januari sampai 29 April 2026.
“Keputusan dan penetapan ini diumumkan Gubernur pada Rapat Forkopimda Aceh yang digelar khusus pada Kamis malam,
29 Januari 2026,” lanjut MTA.
Putusan ini mempertimbangkan Kaji Cepat oleh Tim BPBA, secara khusus Surat Mendagri No. 300.1.7/e.153/BAK Tanggal 29 Januari 2026 tentang Penetapan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana di Provinsi Aceh.
Dalam amar penetapan status transisi tersebut, Gubernur menginstruksikan beberapa hal penting kepada seluruh SKPA dan mengimbau seluruh stake holder terkait untuk:
- Melanjutkan upaya-upaya pertolongan dan koordinasi penanganan darurat bencana dengan para pihak lainnya yang terkait;
- Menjamin pemenuhan kebutuhan dasar dan perlindungan kelompok rentan termasuk pengungsi;
- Selama transisi darurat bencana, tetap diberlakukan fungsional jalan tol Sibanceh pada Seksi 1 Padang Tiji- Seulimeum, dan bebas barcode pengisian bahan bakar bersubsidi pada setiap SPBU sehingga proses persiapan pelaksanaan rehab-rekon pascabencana berjalan dengan baik di Aceh;
- Memanfaatkan fase ini untuk mengoptimalkan sumber daya dan pemenuhan pendanaan yang bersumber dari APBA;
- Menyiapkan rencana dan pelaksanaan pemulihan menuju rehab-rekon pascabencana (R3P) Aceh;
- Penetapan dokumen R3P pada 02 Februari 2026 dan penyerahan kepada BNPB pada 03 Februari 2026.[]




