PW PII Aceh: Pengawasan Media Sosial oleh KPIA Sesuai Nilai Syariat Islam

Muhammad Fazil

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Media sosial merupakan media baru dalam penyiaran di Indonesia. Sebagai salah satu media komunikasi dan interaksi, tentunya media sosial memegang peranan penting dalam kehidupan sosial masyarakat.

“Masyarakat Aceh yang hidup di negeri yang menerapkan nilai-nilai syariat Islam harus turut mengawasi perilaku masyarakat di media sosial,” kata Sekretaris Umum Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PW PII) Aceh, Muhammad Fazil.

Menurut Fazil, berbagai macam kebutuhan sosial masyarakat hari ini diekspresikan dalam media sosial. Tentunya kerap muncul hal hal yang dapat menabrak norma dan hukum dalam proses penyampaian ekspresi tersebut.

Menurutnya, beredarnya isu mengenai pengawasan media sosial oleh Pemerintah Aceh yang kemudian mengancam demokrasi adalah sesuatu yang keliru.

“Lembaga yang mengawasi penyiaran, termasuk media sosial di Aceh adalah Komisi Penyiaran Indonesia Aceh (KPIA). Itu adalah lembaga independen yang bekerja berdasarkan Qanun Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penyiaran. Jadi bukan Pemerintah Aceh yang mengawasi,” sebut Fazil.

Fazil menambahkan, langkah pengawasan media sosial oleh KPI Aceh sudah sangat sesuai dengan nilai-nilai syariat Islam. Ia menyorot berbagai masalah moral yang muncul di media sosial akibat tidak adanya pengawasan.

“Jadi masyarakat harus cermat. Yang diawasi oleh KPI Aceh bukanlah kebebasan berpendapat. Tapi nilai moral di media sosial. Seperti yang pernah PII Aceh laporkan ke Polda terkait tindak asusila dan penistaan agama di media sosial. Dan ini merupakan kewajiban seluruh lapisan masyarakat Aceh untuk mengawasinya,” tegas Sekretaris Umum PII Aceh.

Ia mengajak agar masyarakat lebih bijak dalam memahami regulasi. Jangan mudah terprovokasi terhadap isu-isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

“Kehidupan bermasyarakat di suatu daerah harus berdasarkan nilai yang berlaku di daerah tersebut. Aceh yang mengedepankan nilai keislaman, seharusnya sudah menerapkan pengawasan media sosial ini sejak lama. Sehingga kita tidak harus menyaksikan kerusakan moral seperti yang terjadi hari ini.” tutupnya.[]

Berikan Pendapat

Copyright © 2025. Portalnusa.com – All rights reserved