Pemulihan Aceh Butuh Rp153,3 T, Ini yang Harus Ditanggung Provinsi dan Kabupaten/Kota

Muhammad MTA. (Foto: RMOL Aceh)

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH  Dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) telah disampaikan Pemerintah Aceh ke Pemerintah Pusat melalui BNPB.

“Iya benar, pada 3 Februari 2026 lalu (diserahkan),” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA.

Menurut MTA, dokumen R3P disahkan oleh Gubernur dan memuat semua data kerusakan, kerugian dan rencana pemulihan menyeluruh pascabencana yang diajukan dan disampaikan oleh semua level kewenangan (K/L (Pusat), Provinsi Aceh dan Kab/Kota).

Secara khusus Tim Bappenas RI sudah ke Aceh melakukan Rakor dengan Tim Pemerintah Aceh dalam rangka penyelarasan dokumen R3P.

Dikatakan MTA, BNPB melakukan verifikasi seluruh dokumen dan kemudian akan melakukan verifikasi faktual ke lapangan (kab/kota) berdasarkan  R3P disampaikan.

Setelah verifikasi faktual dilakukan, BNPB akan meneruskan kepada Bappenas RI dalam rangka persiapan rehab-rekon pascabencana.

Butuh Rp153,3 Triliun

Dari dokumen R3P yang telah disampaikan, pemulihan Aceh pascabencana membutuhkan anggaran Rp153,3 Triliun.

Dimana berdasarkan rekapitulasi ; Kewenangan K/L (Pusat) Rp41,8 triliun, keweangan Aceh Rp22 triliun, kewenangan Kab/Kota Rp60,43 triliun, dan kewenangan masyarakat  dan dunia usaha Rp29 triliun.

“Berbagai langkah pemulihan masih terus dilakukan oleh pemerintah, dan Gubernur selalu berharap semua komponen terus bersatu demi Aceh lebih baik, demikian Muhammad MTA.[]

Berikan Pendapat

Copyright © 2025. Portalnusa.com – All rights reserved