Polres Aceh Jaya Musnahkan Fasilitas Tambang Emas tanpa Izin

Aparat gabungan dari Polres dan Kodim 0114/Aceh Jaya melakukan penindakan PETI di Desa Panggong, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya, Kamis 12 Februari 2026.(Foto: Dok. Portalnusa.com)

PORTALNUSA.com | CALANG – Aparat Penegak Hukum (APH) gabungan Polres dan Kodim 0114/Aceh Jaya melakukan penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan pegunungan Desa Panggong, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya, Kamis 12 Februari 2026.

Operasi penegakan hukum tersebut dipimpin langsung Kapolres Aceh Jaya, AKBP Zulfa Renaldo, S.I.K., M.Si., didampingi Dandim 0114, Letkol Czi Aris Widiad Moko, S.I.P., sebagai bagian dari komitmen negara dalam menindak kejahatan lingkungan dan aktivitas tambang ilegal di wilayah hukum Aceh Jaya.

Kegiatan diawali dengan apel kesiapan dan briefing di halaman Mapolres Aceh Jaya sekitar pukul 10.00 WIB, sebelum tim gabungan bergerak ke sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas PETI di wilayah Desa Panggong.

Dalam operasi tersebut, petugas tidak mendapati aktivitas penambangan yang sedang berlangsung.

Namun, di lokasi ditemukan satu unit alat ayakan (asbuk) berbahan kayu serta satu unit pondok kayu yang diduga kuat digunakan sebagai sarana pendukung kegiatan tambang ilegal.

Seluruh fasilitas tersebut langsung dimusnahkan di tempat sebagai bentuk tindakan tegas aparat.

Kapolres Aceh Jaya, AKBP Zulfa Renaldo menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik tambang ilegal di wilayah hukumnya.

Penertiban ini merupakan langkah konkret penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan yang merusak ekosistem dan mengancam keselamatan masyarakat.

‎”PETI adalah tindak pidana. Kami akan terus melakukan operasi, penindakan, dan penelusuran jaringan pelaku sampai ke aktor intelektualnya. Tidak ada kompromi terhadap aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum,” tegasnya.

Selain penindakan, personel gabungan melakukan penanaman pohon di area bekas tambang sebagai langkah rehabilitasi lingkungan dan pemulihan fungsi ekosistem.

Aparat juga memasang spanduk larangan pertambangan ilegal sebagai peringatan keras sekaligus edukasi kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik PETI.

Sebagai tindak lanjut, Polres Aceh Jaya menegaskan akan memperkuat koordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh, melakukan profiling jaringan pelaku, serta meningkatkan pemantauan lapangan guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam praktik pertambangan emas ilegal di wilayah tersebut.[]

Berikan Pendapat

Copyright © 2025. Portalnusa.com – All rights reserved