Bapas Nagan Raya dan Pemkab Aceh Jaya Teken MoU Penguatan Pidana Kerja Sosial bagi Anak
PORTALNUSA.com | CALANG – Balai Pemasyarakatan Kelas II Nagan Raya resmi menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya dalam pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang berlangsung di Ruang Kerja Bupati Aceh Jaya, Jumat 13 Februari 2026.
MoU ditandatangani Kepala Bapas Kelas II Nagan Raya, Bohera Laurensius Pardede, SH., bersama Bupati Aceh Jaya, Safwandi diwakili Plt Sekretaris Daerah Aceh Jaya, Masri.
Kerja sama ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat sinergi antara lembaga pemasyarakatan dan pemerintah daerah guna mendukung penerapan pidana alternatif yang lebih humanis, edukatif, serta berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial anak.
Kepala Bapas Kelas II Nagan Raya, Bohera Laurensius Pardede, menegaskan bahwa kolaborasi lintas lembaga sangat krusial untuk memastikan efektivitas program pembinaan.
“Pidana kerja sosial bukan sekadar bentuk hukuman, tetapi sarana pembentukan karakter dan penanaman tanggung jawab sosial bagi anak. Dengan dukungan pemerintah daerah, kami optimistis pelaksanaannya berjalan sesuai prinsip perlindungan anak,” ujarnya.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya melalui Asisten I Setdakab Aceh Jaya, Milsa, menyatakan komitmen penuh dalam mendukung kebijakan pemasyarakatan berbasis pendekatan restoratif.
Menurutnya, pemerintah daerah akan menyiapkan lokasi representatif dan sesuai ketentuan untuk pelaksanaan pidana kerja sosial maupun pelayanan masyarakat.
“Pemkab Aceh Jaya mendukung penuh pelaksanaan pidana alternatif ini. Kami akan berkoordinasi lintas sektor guna menentukan lokasi yang layak, aman, serta tetap memperhatikan hak-hak anak sebagaimana diamanatkan dalam sistem peradilan pidana anak,” jelasnya.
Melalui kesepahaman tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya akan meninjau dan menindaklanjuti terkait tempat pelaksanaan pidana kerja sosial yang tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga mendorong proses pembinaan dan pembelajaran sosial bagi anak.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten I Setdakab Aceh Jaya Milsa, Kepala Bagian Hukum Juliana, SH., Kepala Bagian Tata Pemerintahan Dahrial, S.IP., serta Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Calang, Suparman, SH.
Kerja sama ini diharapkan mampu mengoptimalkan pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat bagi anak di Aceh Jaya, sekaligus menjadi model sinergi antar lembaga dalam membangun sistem peradilan yang berkeadilan, progresif, dan berpihak pada masa depan generasi muda.[]




