Menambang di Tengah Luka: Kiamat Ekologis Aceh

TM Zulfikar

Oleh: Dr. Ir. TM Zulfikar, S.T., M.P., IPU. (Praktisi & Akademisi Lingkungan Aceh)

ACEH, sebuah provinsi yang selama ini dikenal dengan kekayaan alam dan sejarahnya yang tragis, kembali diuji dalam dimensi yang tak kalah kelam.

Pada 26 November 2025, banjir bandang dan longsor menghantam sedikitnya 18 kabupaten/kota di Aceh, merusak infrastruktur, memutus jalur ekonomi, dan menelan ratusan korban jiwa serta keluarga yang masih hidup dalam trauma luka lama.

Bencana ini bukan sekadar soal curah hujan ekstrem, melainkan cerminan kegagalan tata ruang dan degradasi ekologis yang terakumulasi bertahun-tahun.

Namun, justru di tengah luka itu, pemerintah Aceh mencatat “rekor tertinggi penerbitan izin usaha pertambangan (IUP)” sepanjang satu tahun terakhir: 20 izin baru sepanjang 2025, dengan total konsesi mencapai 44.585 hektare.

Data yang Bersuara

Angka ini bukan sekadar statistik administratif. Itu berarti 44 ribu hektare hutan, bukit, dan DAS (Daerah Aliran Sungai) berpotensi diubah fungsi menjadi area eksplorasi mineral seperti emas, batubara, bijih besi, tembaga, dan kuarsit — sumber komoditas yang menyumbang pada kerusakan lahan kritis dan hilangnya tutupan vegetasi.

Menurut berbagai laporan lembaga lingkungan dan riset, pertambangan dan deforestasi telah menjadi salah satu faktor yang memperparah banjir dan longsor di Aceh dan Sumatra.

Tutupan lahan yang berkurang secara drastis membuat tanah kehilangan kemampuan untuk menyerap air, sehingga saat hujan intens datang, muka air cepat meningkat dan lereng kehilangan stabilitasnya.

Jika ini bukan ironis, apa lagi?

Kontradiksi Antara Rehabilitasi dan Eksploitasi

Pada saat pemerintah dan masyarakat Aceh sedang mengajukan kebutuhan Rp153 triliun untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, lahir fakta bahwa pengelolaan sumber daya alam masih didominasi oleh logika ektstraktif tanpa kelembagaan pengawasan kuat.

Logikanya sederhana namun mematikan:

Kerusakan alam memperbesar dampak bencana → bencana menimbulkan kerugian sosial-ekonomi → pemerintah membutuhkan dana besar untuk pemulihan → kembali membuka izin sumber daya alam untuk mengejar pertumbuhan ekonomi.

Ini adalah lingkaran setan yang membuat Aceh tidak pernah benar-benar pulih secara ekologis.

Siapa yang Diuntungkan?

Belum berhenti di jumlah izin, analisis dokumen terbaru menunjukkan bahwa 60% dari IUP baru itu terkonsentrasi pada jaringan usaha besar yang saling terhubung, bukan tersebar secara merata untuk usaha kecil atau masyarakat lokal.

Ini berarti keuntungan yang diproyeksikan dari eksploitasi sumber daya akan lebih banyak mengalir ke kapital besar, sementara beban ekologis dipikul oleh masyarakat lokal yang tinggal di sekitar daerah konsesi, masyarakat yang justru paling merasakan dampak bencana.

Siapa yang Mempertanyakan Keputusan Ini?

Kelompok masyarakat sipil, akademisi, dan organisasi lingkungan telah menyuarakan keprihatinan keras.

Mereka tidak hanya mempertanyakan logika waktu penerbitan izin itu sendiri, tetapi juga kurangnya transparansi evaluasi dampak lingkungan serta ketidaktegasan kebijakan dalam menegakkan mitigasi risiko bencana di wilayah rawan ekologis.

Salah satu aktivis lingkungan bahkan menyebut kebijakan ini sebagai “legalisasi bencana ekologis”, di mana legalitas administrasi dijadikan tameng sementara realitas ekologis terus roboh.

Rezim Izin vs Tanggung Jawab Ekologis

Penerbitan izin bukanlah dosa. Ketika dikelola dengan etika, transparan, dan berlandaskan analisis risiko yang ketat, pertambangan bisa berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi.

Tetapi ketika fakta empiris menunjukkan bahwa wilayah pertambangan tumpang tindih dengan hulu DAS yang sangat rentan terhadap banjir dan longsor, keputusan menerbitkan izin tanpa mitigasi kuat adalah ironi tragis.

Soal risiko ekologis, Indonesia tengah berada di persimpangan jalan. Pemerintah pusat bahkan telah mengambil langkah mencabut puluhan izin perusahaan karena terbukti berkontribusi pada rusaknya hutan dan memperparah bencana di Aceh dan Sumatra,  tindakan yang secara tidak langsung mengakui bahwa izin dan kerusakan ekologis berhubungan erat.

Kesimpulan: Waktu untuk Evaluasi dan Akuntabilitas

Aceh saat ini bukan sekadar soal statistika izin tambang atau daftar proyek ekstraktif. Ini adalah soal prioritas pembangunan: apakah kita memilih ekonomi jangka pendek yang mengorbankan lingkungan, atau mengarusutamakan tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan, aman dari bencana, dan mensejahterakan masyarakat lokal?

Jika setelah banjir besar, kita masih menutup mata terhadap hubungan antara izin pertambangan dan bencana ekologis, maka kita sedang menabuh genderang kehancuran ekologis kita sendiri,  suara yang pada akhirnya akan menggema keras, bukan di papan statistik pemerintah, tetapi di kehidupan dan kematian rakyat Aceh.[]

Berikan Pendapat

Copyright © 2025. Portalnusa.com – All rights reserved

Berita Terkait