Dugaan Pungli SD Al-Kautsar Langsa, Yayasan Diminta Bertanggung Jawab

Advokad dari Law Office and Fatners, Mulim A Gani.

PORTALNUSA.com | LANGSA – Kasus dugaan pungli yang menjerat kepala SD Swasta Al-Kausar  menuai sorotan publik, sebab pihak yayasan dinilai lepas tanggung jawab terhadap kasus yang sedang ditangani Polres Langsa tersebut.

Hal itu disampaikan advokad dari Law Office and Fatners, Muslim A Gani,  Sabtu 7 Maret 2026.

Dikatakannya Yayasan SD Swasta Al-Kautsar kota Langsa, diduga tidak memiliki izin operasional dan tidak didukung oleh managemen yang memadai.

Selain kepala SD kasus tersebut  juga telah menyeret salah satu nama oknum kepolisian dalam proses hukum lanjutan .

“Dugaan pungli yang menjerat klien kami ini yaitu kepala SD Swasta Al-kausar, terlalu dipaksakan dan kami sudah siap melayani tuduhan itu”, ujar Muslim A Gani.

Muslim mengaku pihaknya akan memaksa semua yang terkait untuk hadir dan bertanggung jawab di ruang sidang pengadilan TIPIKOR Banda Aceh nanti jika kasus ini bergulir.

Pimpinan yayasan sebut Muslim adalah pihak utama yang akan kami minta tanggung jawab  secara menyeluruh, termasuk orang yang merasa dirugikan dalam perkara tersebut.

Jika benar dana pengembalian dari sekolah untuk yayasan dianggap pungli ujar Muslim, maka penyidik Polres Langsa semestinya  menyita semua uang pengembalian sejak tiga kepala sekolah sebelumnya.

Selanjutnya pengurus yayasan juga harus ditangkap karena menyimpan dan menikmati hasil pungli dari uang hasil pengembalian kepala sekolah ke pihak yayasan.

Jika penyidik Polres Langsa tidak  memanggil dan memeriksa ketua yayasan berdasarkan KUHAP 2025, Muslim menegaskan akan menyampaikan keberatan dan akan “berteriak” nanti diruang sidang.

Untuk diketahui kasus tersebut sudah bergulir sejak  2024 dan telah ditangani penyidik Polres Langsa, namun hingga saat ini dikabarkan hanya kepala sekolah yang terus menerus diperiksa, sedangkan ketua yayasan tak pernah tersentuh. Padahal uang yang diduga pungli bernilai ratusan juta itu dikabarkan masih berada dalam kas milik yayasan.[]

Berikan Pendapat

Copyright © 2025. Portalnusa.com – All rights reserved