Rugikan Negara Rp14 M, Tiga Tersangka Korupsi Dana Beasiswa Aceh Langsung Ditahan
PORTALNUSA.com I BANDA ACEH— Kejaksaan Tinggi Aceh resmi menetapkan dan menahan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran beasiswa Pemerintah Aceh tahun 2021 hingga 2024 pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka masing-masing berinisial S (Kepala BPSDM Aceh periode 2021–2024), CP (Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Kerja Sama), serta RH (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK).
“Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana beasiswa Pemerintah Aceh,” ujar Ali, Kamis , 2 April 2026.
Menurutnya, Pemerintah Aceh melalui BPSDM mengalokasikan anggaran untuk 15 program beasiswa selama periode 2021 hingga 2024, termasuk program kerja sama pendidikan luar negeri, salah satunya dengan University of Rhode Island.
Dalam pelaksanaannya, penyaluran dana beasiswa dilakukan melalui pihak ketiga, yakni IEP Persada Indonesia. Untuk periode 2021 hingga 2023, total dana yang disalurkan mencapai Rp21,03 miliar, sementara pada tahun 2024 sebesar Rp5,82 miliar.
Namun, hasil penyidikan menemukan adanya ketidaksesuaian antara penyaluran dana dengan ketentuan dalam perjanjian beasiswa (Letter of Sponsorship). Para tersangka diduga melakukan penagihan fiktif biaya kuliah yang tidak didasarkan pada laporan aktivitas akun mahasiswa.
“Dana tersebut tidak disalurkan kepada mahasiswa maupun pihak universitas, sehingga menimbulkan kelebihan pembayaran sebesar USD 554.254,58 atau setara Rp8,25 miliar,” jelas Ali.
Selain itu, penyidik juga menemukan adanya penyaluran beasiswa fiktif untuk program S2 dan S3 bagi masyarakat Aceh di luar negeri pada tahun 2024 dengan nilai mencapai Rp5 miliar.
Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan sekitar Rp14,078 miliar.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan oleh tim penyidik Kejati Aceh selama 20 hari ke depan guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.
“Kejati Aceh berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara ini serta menindak tegas setiap pihak yang terlibat,” tegas Ali.[]






